PEKANBARU –Komitmen menjaga lingkungan terus ditunjukkan Polda Riau melalui penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Selama enam bulan terakhir, aparat memusnahkan 940 unit rakit PETI yang beroperasi di wilayah tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mencatat, penindakan dilakukan dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026. Seluruh rakit PETI yang ditemukan dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar sebagai langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali berulang.
Selama periode itu, aparat menerbitkan 19 laporan polisi dan menetapkan 37 tersangka. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana pendukung tambang ilegal yang dinilai menjadi kunci keberlanjutan aktivitas PETI di Kuansing.
Tim gabungan menyisir 158 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah titik. Dari lokasi tersebut, ratusan rakit PETI ditemukan dan langsung dimusnahkan. Selain itu, petugas juga menyita 112 unit mesin sedot, 48 unit mesin robin, delapan kompresor, 58 alat dulang, serta puluhan selang spiral dan pipa.
Patroli udara menggunakan drone turut memperkuat pengawasan. Dari hasil pemantauan, puluhan rakit PETI terdeteksi beroperasi di Sungai Kuantan. Polres Kuansing kemudian bergerak cepat ke lokasi dan melakukan pemusnahan, Senin (8/9/2025).
Tidak hanya rakit, fasilitas penunjang PETI seperti 12 unit camp pekerja, karpet, dan jeriken bahan bakar turut dimusnahkan. Seluruh barang bukti dihancurkan langsung di lapangan sebagai langkah preventif agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali ditempati penambang baru.
Petugas juga mengamankan berbagai alat kerja, mulai dari martil, kunci-kunci, hingga asbuk. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas PETI dilakukan secara terorganisir dan melibatkan banyak pihak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pengawasan akan terus dilakukan, terutama di sepanjang aliran sungai dan kawasan hutan yang kerap menjadi sasaran PETI. “Masyarakat kami imbau berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang merusak ekosistem sungai demi keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Kapolda Dorong Penerbitan WPR
Secara terpisah, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menertibkan tambang ilegal. Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Riau bersama dinas terkait serta Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Termasuk pembentukan Koperasi Merah Putih bagi penambang dari masyarakat setempat. Ini terobosan kreatif agar penambangan bisa dilakukan secara legal,” katanya.
Menurutnya, legalitas penambangan melalui WPR penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari emas. Pengelolaan tambang rakyat, lanjutnya, harus dilakukan secara benar dengan melibatkan koperasi dan para pemangku kepentingan. ***
sumber: detikcom



