TELUKKUANTAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) tetap akan melakukan pembongkaran kios Pasar Bawah Teluk Kuantan. Rencananya, pembongkaran itu akan dilakukan pada Selasa 20 Januari 2026.
Pasalnya, area Pasar Bawah Teluk Kuantan itu akan digunakan sebagai lokasi pelaksanaan MTQ Riau 2026 yang dijadwalkan Juni 2026 mendatang. Di lokasi itu akan dibangun Astaqa MTQ dan beberapa sarana lainnya.
Selain itu, hak guna bangunan (HGB) yang diberikan pada pemilik kios sudah habis. Dari hasil verifikasi yang dilakukan Pemkab, dari 90 unit kios di Pasar Bawah, dimiliki 43 orang. Dari jumlah itu, mayoritas HGB sudah mati dan tidak diperpanjang. Hanya ada dua pemilik kios yang mengantongi HBG yang masih berlaku hingga Februari dan Maret tahun 2027 mendatang.
“Ketika HGB sudah mati atau habis masa berlakunya, maka itu kembali pada Pemkab sebagai pemilik HPL (hak penguasaan lahan). Dan penggunaannya tergantung Pemkab,” tegas Asisten I Setda Kuansing, dr H Fahdiansyah SpOg dalam rapat rencana pembongkaran Pasar Bawah Teluk Kuantan, Kamis (15/1/2026) di Kantor Bupati Kuansing.
H Fahdiansyah menjelaskan, dengan alasan itu Pemkab akan melakukan pembongkarannya. Area itu akan digunakan untuk pelaksanaan MTQ Riau 2026 di Kuansing serta untuk penataan kota Teluk Kuantan yang sudah dirancang. Dimana sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan MTQ Riau 2026 yang akan dimulai Juni 2026, harus sudah tuntas di Mei 2026.
Sementara terkait dua pemilik kios yang HGBnya masih berlaku, Pemkab akan melakukan pendekatan pada pemilik kios. Namun sebelum dilakukan pembongkaran kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Pemkab akan menyampaikan surat pemberitahuan pada pemiliknya dan pedagang Pasar Bawah dan DPRD Kuansing.
Rencana pembongkaran Pasar Bawah ini, kata Fahdiansyah sudah dibahas lima kali bersama pedagang dan pemilik kios Pasar Bawah. Untuk para pedagang yang menempati kios, Pemkab sudah memberikan dua lokasi alternatif, yakni lokasi Pasar Rakyat dan lokasi Pasar Modern Teluk Kuantan. “Lokasi silahkan dipilih pedagang. Kita sudah siapkan dua lokasi alternatif,” tegasnya.
Sementara para pemilik kios Pasar Bawah Teluk Kuantan menyayangkan kebijakan Pemkab itu. “Kami menyayangkan kebijakan Pemkab ini yang seakan-akan tidak memperdulikan kami sebagai masyarakat,” tegas Ketua Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Zulfikar Rahman yang dikonfirmasi Riaupos.co terpisah.
Menurut Zulfikar, mereka mengakui kalau lahan itu milik Pemkab. Tetapi di lokasi itu, ada hak-hak pemilik kios sebagai masyarakat. Dimana kios-kios itu dibangun oleh para pemilik kios. Para pemilik kios berpendapat bangunan kios itu haruslah diganti sebelum dibongkar.
Rencana pembongkaran, diakuinya sudah dilakukan lima kali pembahasan termasuk hearing bersama DPRD Kuansing. Dalam proses itu, Zulfikar menilai seharusnya Pemkab tidak terburu-buru memutuskan untuk membongkar.
Seyogyanya Pemkab perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Lokasi relokasi pedagang Pasar Bawah yang ditempatkan di Pasar Rakyat dan Pasar Modern, dinilai pedagang tidaklah produktif secara ekonomi.
“Dua lokasi itu tidak produktif secara ekonomi. Tak ada jual beli. Selain itu, usulan biaya penggantian bangunan, tidak digubris. Ini seperti tak ingin bermusyawarah dan bermufakat lagi,” kata Zulfikar.
Melihat sikap Pemkab Kuansing seperti itu, lanjut Zulfikar, para pemilik kios Pasar Bawah sudah sepakat untuk menempuh jalur hukum. Mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak pemilik kios.
“Kalau Pemkab tetap seperti itu, kami pun sudah bulat tempuh jalur hukum. Sebetulnya kami tidak berniat dan lebih memilih jalan musyawarah. Tetapi apa boleh buat. Karena negara ini negara hukum, maka kami akan tempuh jalur hukum untuk mencari kepastian hukum akan hak kami,” ujarnya.
“Dua lokasi itu tidak produktif secara ekonomi. Tak ada jual beli. Selain itu, usulan biaya penggantian bangunan, tidak digubris. Ini seperti tak ingin bermusyawarah dan bermufakat lagi,” kata Zulfikar.
Melihat sikap Pemkab Kuansing seperti itu, lanjut Zulfikar, para pemilik kios Pasar Bawah sudah sepakat untuk menempuh jalur hukum. Mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak pemilik kios.
“Kalau Pemkab tetap seperti itu, kami pun sudah bulat tempuh jalur hukum. Sebetulnya kami tidak berniat dan lebih memilih jalan musyawarah. Tetapi apa boleh buat. Karena negara ini negara hukum, maka kami akan tempuh jalur hukum untuk mencari kepastian hukum akan hak kami,” ujarnya.**
sumber: RIAUPOS.CO



