DUMAI – Pemerintah Kota Dumai resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan. Kebijakan ini diteken langsung oleh Wali Kota Dumai pada 30 April 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat serta pelaku usaha di Kota Dumai, sebagai langkah tegas dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan asri.
Dalam edaran itu dijelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2022 terkait petunjuk teknis pelaksanaannya.
Sejumlah larangan pun ditegaskan, di antaranya membuang sampah di jalur hijau, taman, sungai, saluran drainase, fasilitas umum, dan jalan raya. Selain itu, masyarakat juga dilarang membuang sampah dari kendaraan serta merusak atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan.

Pemerintah juga mewajibkan masyarakat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, serta mengharuskan pelaku usaha mengelola sampah secara mandiri tanpa menumpuknya di area publik.
Dalam upaya penegakan aturan, Dinas Lingkungan Hidup bersama camat dan lurah akan bekerja sama dengan Satpol PP serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan pengawasan rutin hingga operasi tangkap tangan (OTT) di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.
Tak hanya itu, para camat, lurah, hingga ketua RT diminta untuk mensosialisasikan aturan ini secara masif kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Bagi pelanggar, sanksi yang dikenakan tidak main-main. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggar dapat dikenai teguran lisan maupun tertulis, sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum hingga 60 menit atau melakukan aktivitas fisik, serta denda administratif maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sesuai Peraturan Daerah yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, penerapan sanksi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Redaksi



