Satgas Pangan Polda Riau Temukan Harga MinyaKita di Atas HET

PEKANBARU- Polda Riau melalui Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Agus Salim, Sabtu 9 Mei 2026. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan harga MinyaKita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kenaikan harga MinyaKita turut dikeluhkan para pedagang gorengan di Pekanbaru. Mereka mengaku harga minyak goreng kemasan sederhana itu kini mencapai Rp21 ribu per liter, padahal sebelumnya masih berkisar Rp18 ribu per liter.

Akibat kenaikan tersebut, sejumlah pedagang memilih beralih menggunakan minyak goreng curah demi menekan biaya produksi. Menurut mereka, selisih harga cukup mempengaruhi keuntungan harian, terutama di tengah harga bahan baku lain yang juga mengalami kenaikan.

“Dulu kami masih beli MinyaKita Rp18 ribu per liter, sekarang sudah naik jadi Rp21 ribu. Kalau terus pakai itu, keuntungan makin tipis. Jadi sekarang beralih ke minyak curah supaya harga gorengan tidak naik,” ujar salah seorang pedagang gorengan di Pekanbaru.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus mengatakan pihaknya menemukan masih adanya pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET saat sidak berlangsung yakni Rp22.000 per liter.

“Jadi dapat disampaikan, kami bersama-sama dari Polda Riau dalam hal ini Satgas Pangan Polda Riau bersama-sama dengan Dinas Pangan, kemudian Dinas Perdagangan dan Bulog melakukan pengecekan terkait harga MinyaKita di pasar,” ujar Agus.

Dari hasil pengecekan tersebut, petugas memeriksa tiga toko yang menjual MinyaKita. Hasilnya, satu toko ditemukan menjual minyak goreng subsidi itu di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dari hasil pengecekan, kita dapati ada tiga toko yang kita lakukan pengecekan. Dari tiga toko tersebut, satu toko kita temukan menjual di atas harga HET,” katanya.

Atas temuan itu, Satgas Pangan Polda Riau akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengetahui penyebab kenaikan harga di tingkat pedagang.

“Setelah ini kami akan melakukan penelusuran terkait dengan temuan harga di atas HET. Jika menemukan adanya dugaan perbuatan pidana, maka kami akan melakukan tindakan-tindakan kepolisian berupa penyelidikan lebih mendalam, bahkan bisa melakukan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.**

 

sumber: RRI.CO.ID