DUMAI – Menjelang rencana aksi unjuk rasa pada Rabu, 20 Mei 2026, polemik tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai dinilai masih belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM (AAKJ) Riau menyebut ketidakpastian hukum terhadap pekerja, serikat pekerja, dan koperasi jasa TKBM masih menjadi persoalan utama yang belum memperoleh penyelesaian yang adil.
Sekretaris Jenderal AAKJ TKBM Riau, Syahroni, mengatakan hingga memasuki minus dua hari menjelang aksi, situasi di lapangan masih dipenuhi keresahan, khususnya di kalangan masyarakat pekerja pelabuhan yang menggantungkan hidup pada sektor kepelabuhanan.
“Memasuki minus dua hari jelang aksi, kami melihat konflik TKBM di Dumai belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda. Sampai saat ini belum ada kepastian hukum yang jelas bagi pekerja, serikat pekerja, maupun koperasi jasa TKBM,” ujar Syahroni kepada awak media.
Menurutnya, kebijakan administrasi yang diterapkan saat ini dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup para pekerja dan koperasi yang selama ini beraktivitas di lingkungan pelabuhan.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah spanduk bertuliskan “Dapur Umum” terlihat telah terpasang di sedikitnya dua titik di Kota Dumai. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan dapur umum tersebut disiapkan sebagai titik logistik bagi massa aksi dan masyarakat yang terlibat dalam konsolidasi gerakan.
Menanggapi hal itu, Syahroni bersama jajaran Dewan Pembina AAKJ TKBM Riau menyebut langkah tersebut lahir dari kondisi sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat pekerja.
“Saat ini saudara-saudara kita sedang mempertahankan periuk nasi mereka, sekaligus menjaga marwah sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat pesisir Melayu di Kota Dumai. Selama kebijakan administrasi pemerintah dirasakan merugikan masyarakat pekerja, maka masyarakat memiliki hak untuk melakukan koreksi, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dipandang sebagai tindakan melawan hukum hanya karena adanya perbedaan pandangan terhadap suatu kebijakan.
“Aksi unjuk rasa adalah hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang. Karena itu, masyarakat harus mampu membedakan antara kebijakan administrasi dengan norma hukum yang memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” katanya.
AAKJ TKBM Riau juga mengungkapkan bahwa persiapan aksi yang direncanakan berlangsung pada 20 Mei 2026 kini disebut telah mencapai sekitar 95 persen. Konsolidasi massa, kebutuhan logistik, serta koordinasi lapangan terus dilakukan oleh berbagai elemen pekerja, koperasi, dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi tersebut.
Di akhir keterangannya, Syahroni menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Dumai apabila pelaksanaan aksi nantinya berpotensi mengganggu aktivitas maupun kenyamanan pengguna jalan.
“Kami dari Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Dumai apabila selama aksi berlangsung nantinya terdapat gangguan terhadap aktivitas perjalanan maupun kenyamanan masyarakat. Permohonan maaf ini kami sampaikan dengan penuh kerendahan hati,” ujarnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan pesan moral terkait perjuangan masyarakat pekerja pelabuhan di daerah.
“Cukup sumber daya alam kita yang dirampas. Jangan sampai hak hidup masyarakat pekerja juga dimonopoli,” tutup Syahroni.(RLS/AAKJ)
Editor : Redaksi



