BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali dibuktikan melalui keberhasilan Polsek Pinggir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan perkebunan sawit di Km 27 Desa Tasik Serai Barat kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan. Pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S di kawasan perkebunan sawit masyarakat Km 27, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan 23 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 5,53 gram.
Saat petugas masih berada di lokasi, datang seorang pria berinisial Y.K. yang mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa timbangan digital, plastik bening pembungkus, dua buah gunting, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, dua buah gunting, uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial P yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari implementasi Program P4GN. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mewujudkan Bengkalis yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolsek.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam apabila mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya.



