Petisi Tiga Tokoh Olahraga Dumai, Minta Musorkot KONI Ditunda dan TPP Dievaluasi

Petisi Tiga Tokoh Olahraga Dumai, Minta Musorkot KONI Ditunda dan TPP Dievaluasi

DUMAI — Tiga tokoh olahraga Kota Dumai, Riski Kurniawan, Muhammad Aderman, dan Bayu Agusra, mengeluarkan Petisi Bersama yang mendesak agar pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) atau Musorkotlub KONI Kota Dumai ditunda.

Petisi tersebut disampaikan menyusul proses persiapan Musorkot/Musorkotlub KONI Dumai yang menurut ketiganya perlu dievaluasi karena diduga terdapat persoalan dalam pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) serta sejumlah tahapan lainnya.

Dalam rilis bersama yang disampaikan Kamis (20/8/2026), ketiganya menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang pribadi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan organisasi olahraga di Kota Dumai.

“Kami tidak sedang menyerang pribadi. Kami sedang menyelamatkan KONI Dumai dari kehancuran,” tegas mereka.

TPP Dipersoalkan

Mantan Wakil Ketua KONI Dumai sekaligus mantan Ketua KNPI Dumai, Riski Kurniawan, mempertanyakan legalitas pembentukan TPP yang saat ini menjalankan proses penjaringan dan penyaringan calon ketua umum.

Riski merujuk pada Pasal 37 AD/ART KONI 2026 yang menurutnya mengatur mekanisme pembentukan TPP melalui Muskerkot.

“Baca Pasal 37 AD/ART KONI 2026. TPP hanya sah dibentuk lewat Muskerkot. Ini apa? Rapat dadakan mengaku Forum Rakor? Kepemimpinan yang lahir dari rahim cacat adalah kepemimpinan haram,” tegas Riski.

Sementara itu, Muhammad Aderman, yang mengaku sebagai pengurus cabor pemilik suara sah, menilai kepatuhan terhadap AD/ART merupakan hal fundamental dalam organisasi.

“AD/ART itu kitab sucinya organisasi. Melanggarnya di awal sama saja menanam bom waktu. Keputusan setelahnya, anggaran, hibah, pembinaan, semua bisa digugat karena ‘rahimnya’ cacat,” ujarnya.

Sedangkan Bayu Agusra, mantan atlet dan mantan pengurus cabor, menyebut persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan masa depan pembinaan olahraga.

“Ini pengkhianatan terhadap keringat atlet. Kalau dari awal sudah begini, mau dibawa ke mana olahraga Dumai?” katanya.

Soroti Dugaan Settingan dan Pembungkaman

Selain mempersoalkan TPP, ketiga tokoh tersebut juga menyoroti proses pencalonan ketua umum KONI Dumai yang mereka nilai perlu dibuka secara transparan.

Riski mempertanyakan waktu pendaftaran calon ketua umum yang disebut hanya berlangsung selama lima hari, sementara calon harus mendapatkan dukungan dari sejumlah cabang olahraga.

“Dua kandidat maju, salah satunya Plt. Pendaftaran Caketum cuma lima hari untuk dukungan beberapa belas cabor? Itu bukan efisiensi. Itu pintu masuk makelar suara. Ini bisa jadi pesta demokrasi siluman,” ujarnya.

Muhammad Aderman menambahkan, pelaksanaan Musorkotlub yang dipaksakan dikhawatirkan hanya menjadi ajang konsolidasi kekuatan tertentu untuk mempertahankan posisi.

“Musorkotlub yang dipaksakan berpotensi jadi ajang konsolidasi kekuatan lama untuk mempertahankan kursi. Jika tetap dipaksakan, sejarah akan mencatat KONI Dumai runtuh karena arogansi pengurusnya sendiri,” katanya.

Bayu Agusra juga meminta agar persoalan yang pernah terjadi sebelumnya tidak kembali terulang.

“Jangan ulangi dosa tahun lalu. Ada SK cabor dadakan, ada suara siluman. Jangan jadikan peluh atlet sebagai alat barter politik kursi,” tegasnya.

Persoalkan AD/ART dan UU Keolahragaan

Dalam petisinya, ketiga tokoh tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan organisasi.

Mereka menyoroti AD Pasal 18 yang menurut mereka berkaitan dengan kedaulatan Musorkot, serta ART Pasal 25-27 yang mereka nilai mengatur mekanisme pembentukan TPP, transparansi, dan tahapan organisasi.

Selain itu, mereka juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya Pasal 24, yang mereka nilai berkaitan dengan prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan keolahragaan.

Namun, seluruh tudingan dan penafsiran tersebut merupakan posisi atau pandangan dari ketiga tokoh yang menyampaikan petisi dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak KONI Dumai maupun pihak terkait lainnya.

Empat Tuntutan

Dalam petisi tersebut, Riski Kurniawan, Muhammad Aderman, dan Bayu Agusra menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, meminta pelaksanaan Musorkot/Musorkotlub KONI Kota Dumai ditunda selama satu bulan untuk memberikan ruang perbaikan terhadap proses organisasi.

Kedua, meminta TPP yang saat ini dibentuk dibubarkan dan dibentuk ulang melalui mekanisme Muskerkot sesuai dengan ketentuan AD/ART KONI 2026.

Ketiga, mereka meminta data 52 cabang olahraga dibuka kepada publik dan para kandidat, sehingga seluruh pihak dapat mengetahui secara transparan cabor mana saja yang memiliki hak suara.

Keempat, mereka meminta KONI Provinsi Riau dan KONI Pusat turun tangan untuk melakukan audit serta evaluasi terhadap proses dan kepengurusan KONI Dumai.

Ketiganya juga memperingatkan akan menempuh langkah hukum apabila Musorkot/Musorkotlub tetap dilaksanakan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan yang mereka persoalkan.

“Kalau tetap dipaksakan, maka ini bukan Musorkot. Ini pemakzulan terhadap aturan sendiri. Dan kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum dan laporan ke APH akan kami tempuh,” tegas Riski, Aderman, dan Bayu.

Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi secara terbuka, demokratis, dan sesuai AD/ART sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik berkepanjangan di tubuh KONI Dumai.

“KONI Dumai akan mati bukan karena tidak ada prestasi, tapi dibunuh oleh arogansi pengurusnya sendiri,” tutup mereka.

(red)