DUMAI – Dugaan penggunaan limbah sebagai material untuk penimbunan lahan di kawasan operasional PT Wilmar menjadi sorotan. Menanggapi dugaan tersebut, pihak perusahaan membantah bahwa PT Wilmar menggunakan limbah seperti Spent Bleaching Earth (SBE), Fly Ash and Bottom Ash (FABA), maupun material sejenisnya untuk kegiatan penimbunan lahan.
Humas PT Wilmar, Marwan Anugrah, menegaskan bahwa limbah SBE, FABA dan sejenisnya yang dihasilkan perusahaan tidak digunakan sebagai material timbunan.
“Klarifikasi dari kami adalah tidak benar kami melakukan penimbunan menggunakan SBE, FABA atau sejenisnya,” ujar Marwan jum’at (4/9) siang.
Menurutnya, material tersebut ditempatkan terlebih dahulu di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak pemanfaat.
“SBE, FABA dan sejenisnya kita tumpuk di TPS dan selanjutnya diambil oleh pemanfaat,” katanya.
Marwan juga menanggapi keberadaan alat berat jenis wheel grader yang terlihat dalam dokumentasi yang menjadi perhatian. Ia menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan internal dan memastikan alat berat tersebut bukan milik PT Wilmar.
“Karena saya dan tim sudah pastikan ke head alat berat bahwa wheel grader yang ada dalam foto bukan alat kita,” jelasnya.
Meski demikian, pihak perusahaan mengaku masih melakukan penelusuran untuk memastikan apakah terdapat pihak lain di dalam kawasan yang melakukan aktivitas penimbunan menggunakan material yang dimaksud.
“Saat ini tim sedang cek ke tenant yang ada dalam kawasan, apakah ada mereka melakukan penimbunan menggunakan SBE, FABA,” ungkap Marwan.
Abu Cangkang Disebut Diberikan kepada Masyarakat
Terkait material yang terlihat ditumpuk di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Marwan menjelaskan bahwa material tersebut merupakan abu cangkang.
“Untuk di TPA ada kita tumpuk adalah abu cangkang, dan itu biasa kita berikan ke masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Ketika ditanyakan mengenai legalitas atau izin pemanfaatan limbah tersebut, Marwan memastikan bahwa pihak perusahaan pemanfaat memiliki perizinan.
“Ada bro, perusahaan pemanfaatnya pun ada izin,” tegasnya.
Namun, saat ditanyakan lebih lanjut mengenai data pengolahan atau pemanfaatan limbah yang dapat menjadi dasar untuk memastikan bahwa material tersebut tidak digunakan PT Wilmar sebagai bahan penimbunan lahan, Marwan belum dapat memberikan data tersebut.
“Izin mohon maaf kalau ini belum bisa aku bro,” jawabnya.(Rif)



