Akhir Pelarian Buronan Kasus Pelecehan Seksual Asal AS, 15 Tahun Sembunyi di RI

JAKARTA – Seorang buronan asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW diringkus Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi usai 15 tahun bersembunyi di Indonesia.

Pria tersebut ditemukan dalam sebuah bunker yang ia buat di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada 23 April lalu.

Ditjen Imigrasi dalam unggahan Instagram mengungkap bahwa AW masuk ke Indonesia pada 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di AS.

Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar AS. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh AW serta menjadi korban pelecehan seksual.

Imigrasi lalu memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke AS. Setelah itu, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri status hukum AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok, dikutip dari kumparan, Minggu, 7 Juni 2026.

Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian.

“Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinsip selective policy dan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” tulis Ditjen Imigrasi mengutip pernyataan Hendarsam.**