Sorotlensa.com, DUMAI – Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai sosialisasikan aturan hukum berkampanye dan pemasangan alat peraga kepada peserta Pemilu 2024 pada Rabu (29/11/23) kemarin.
Hadir dalam sosialisasi produk hukum tahap kampanye Bawaslu Dumai ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Kota Dumai Eko Wardoyo, Perwakilan Satuan Reskrim Polres Dumai, Perwakilan Satpol PP, dan seluruh pengurus partai politik.
Diketahui, KPU RI resmi memulai masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 untuk seluruh peserta Pemilu 2024, yaitu partai politik, calon legislatif, calon dewan perwakilan daerah atau DPD serta calon presiden calon wakil presiden.
Ketua Bawaslu Dumai Agustri menjelaskan, sosialisasi ini dianggap penting agar seluruh peserta pemilu bisa memahami dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat berakibat tidak baik.
Ada 4 dasar hukum dalam tahapan kampanye ini, yaitu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU No 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, Perbawaslu No 5 Tahun 2022 tentang pengawasan Pemilu dan Perbawaslu No 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye Pemilu.
Dalam tahap kampanye ini, Bawaslu memetakan sejumlah potensi pelanggaran jika peserta tidak memahami aturan hukum, yakni pemasangan alat peraga, kampanye diluar jadwal, kampanye di tempat ibadah dan penggunaan fasilitas pemerintah. Kemudian, kampanye tanpa izin dan pemberitahuan, kampanye di media sosial, penggunaan dana bantuan sosial atau CSR dalam kampanye, keterlibatan ASN, TNI Polri.
Selanjutnya, pelibatan anak, konvoi kendaraan, adanya potensi kampanye di media massa diluar waktu ditentukan yakni 21 hari menjelang masa kampanye berakhir dan indikasi politik uang.
“Setelah dijelaskan produk hukum tentang tahapan kampanye ini, saya mengajak kita berdiskusi dan peserta boleh bertanya agar selama kampanye ini semua peserta pemilu bisa berkampanye sesuai ketentuan berlaku dan tidak melakukan pelanggaran,” kata Agustri.
Dijelaskan juga soal metode kampanye yang bisa dilakukan peserta pemilu, yaitu, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa, rapat umum, debat dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.
Agustri mewanti wanti sekali agar peserta pemilu tidak berkampanye tanpa surat pemberitahuan atau surat tanda terima pemberitahuan agar tidak dibubarkan paksa oleh petugas.
“Kami juga akan meminta KPU mengadakan forum diskusi soal ketentuan pemasangan alat peraga kampanye kepada semua peserta pemilu. Kita berharap selama masa kampanye ini berjalan dengan tertib hingga masuk masa tenang nanti,” sebut Agustri lagi.
Kepala Satuan Intel Polres Dumai AKP S Sijabat menambahkan terkait kampanye door to door atau dari pintu ke pintu, diharap peserta pemilu dapat menyampaikan surat pemberitahuan dan nantinya polisi akan melakukan pengawalan.
“Peserta pemilu yang menyampaikan pemberitahuan kampanye dapat pengawalanpolisi. Khusus untuk door to door cukup diajukan satu surat saja namun jumlah kunjungan diharap tidak terlalu banyak,” kata AKP S Sijabat.***