DUMAI – Belasan mantan pekerja Kopi Rasa Sayang di bawah naungan PT. Indraco Global Indonesia (IGI) di Kota Dumai mengutarakan bahwa mereka menerima kompensasi yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Mantan pekerja ini diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri pada 15 Februari 2025, namun kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang kompensasi.
Ketua LSM Gerakan Pemuda Cinta Negeri (GPCN), melalui sekretaris Novri Maulana, menekankan bahwa perusahaan harus memberikan kompensasi dan hak pekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami meminta perusahaan untuk membayar hak-hak pekerja dan tidak membayarkan kompensasi semaunya saja,” kata Novri.
Ia menyampaikan bahwa permasalahan ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai dan proses mediasi telah dilakukan. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam mediasi tersebut. “Kami menyayangkan ketidakhadiran perusahaan dan menduga bahwa mereka tidak menghargai Disnaker Kota Dumai,” ungkap Novri.
Novri juga mengancam akan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan kantor perusahaan jika perusahaan tidak membayarkan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami mengapresiasi Disnaker Kota Dumai yang telah merespon laporan dari mantan pekerja PT IGI dengan menyurati perusahaan untuk melakukan mediasi,” kata Novri.
Sementara itu, tim awak media mencoba menghubungi penanggung jawab perusahaan yang diketahui bernama Lohot melalui WhatsApp untuk meminta keterangan, namun tidak ada jawaban.**



