Sumber Foto : Net |
Dumai – Perusahan yang memproduksi batu bermerek Indo Bata terletak dijalan Raya Bukit Kayu Kapur diduga tidak memiliki izin namun tetap nekat beroperasi dengan memproduksi batu bata berbahan baku dengan memanfaatkan limbah sisa dari perusahaan.
Menurut informasi yang diterima oleh media sorotlensa.com minggu 4 Juli 2019, perusahaan ini sama sekali belum memiliki izinsebagaimana seharusnya dimilki oleh perusahaan – perusahaan yang resmi melakukan aktifitas.
Tim pun segera mencari tahu dengan mengumpulkan data-data terkait hal tersebut, dengan meminta konfirmasi kepada instansi terkait yang berkompeten menjawab persoalan ini antara lain Dinas Pemananaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Kabid peeiizinan Said Efendi mengatakan bahwa keberadaan Perusahaan Indobata belum memiliki izin.
” Perusahaan tersesut belum mengantongi izin sama sekali,” kata Said ketika dimintai keterangan via seluler.
selanjutnya, hal senada disampaikan dari Kepala Bidang (Kabid) pengolahan sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Dimas bahwa secara otomatis sebuah perusahaan tidak akan mempunyai Dok Ling ( Dokumen Lingkungan) terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin pemanfaatan limbah.
” Kalau izin yang dikeluarkan DPMPTSP tidak ada, otomatis biasanya Dok Ling serta Amdalnya pasti tidak ada juga, karena logikanya kita mau membuka usaha kan yang kita urus izin tempat nya dulu baru lah kita urus yang lainnya,” ungkap Dimas didampingi Kasi B3 DLH Sri
Informasi tambahan dari masyarakat, bata yang diproduksi dan dipasarkan oleh Indo Bata juga relatif murah, menimbulkan kekhawatiran bagi pada UKM pengusaha bata yang telah bertahun – tahun menggantungkan hidup keluarganya akan gukung tikar, karena tidak mampu menyeimbangkan harga mereka dipasaran.***(Arif)