DUMAI – Penyidik Kejari Dumai pada hari ini telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Dumai dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).
Kajari Dumai Dr. Khairul Anwar melalui Kasi Intel Kejari Dumai Dede Setiawan didampingi Kasi Pidsus Ekky Rizki Asril mengatakan kedua tersangka kini ditahan lantaran sudah memenuhi 2 alat bukti.
“Penyidik Kejari Dumai pada hari ini telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Dumai dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018,” kata Dede.
Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Dumai berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Dumai telah melakukan penahanan terhadap :
1. Sdr. Z (42 Tahun) yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017-2018;
2. Sdr. B (59 Tahun) yang menjabat sebagai PPK-SKPD Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017-2018.
“Keduanya diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat 1, Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Dede.
Keduanya dititipkan di Rutan Polsek Medang Kampai selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru guna menjalankan persidangan.