Beroperasi Sejak 2019, PT Dabi Oleo Diduga Tak Memiliki IUI

Kawasan industri PT Dabi Oleo (Dutapalma Nusantara) di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan

DUMAI – Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media daring Kota Dumai, jika PT PT Dabi Oleo (Dutapalma Nusantara) tak mengantongi izin usaha industri (IUI).

IUI sendiri perizinan yang wajib diperoleh untuk mendirikan perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, di atas Rp200 juta.

Padahal diketahui anak perusahaan dari Darmex Agro Group yang berlokasi di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan ini telah beroperasi sejak pertengahan 2019 tahun lalu.

Terletak di pinggiran kota sehingga nama perusahaan ini masih terasa asing didengar telinga masyarakat Dumai, bahkan perusahaan budidaya kelapa sawit yang melakukan ekspor-impor ini bahkan tak terpantau secara kasat mata oleh pihak berwenang.

Pihak berwenang yang mengeluarkan perizinan ini dimaksud adalah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Kota Dumai, Wan Nurhakmi malah terkesan kaget jika perusahaan tersebut telah beroperasi.

Sebab dari pengakuannya, dinas terkait memang belum mengeluarkan perizinan tersebut. “Makanya kita kaget, koq merek beroperasi padahal perizinan belum kita terbitkan sama sekali,”ucap dia kepada media ini.

Bahkan ia berjanji, akan mengkroscek kebenarannya bersama pihak terkait.

“Tujuannya untuk mendatangi ke lokasi sembari melakukan verifikasi,”tutur dia berjanji.

Bahkan hal ini juga dibenarkan oleh kabid pengawasan terdahulu Said Effendi. “Belum ada DPMPTSP mengeluarkan izin, jadi yang kami tau mereka (Dabi Oleo) belum beroperasi,”tuturnya.

Padahal IUI sendiri telah diatur pada Perda Kota Dumai nomor 17 tahun 200 tentang izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri.

Selain itu abstrak : – bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut UU nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai, maka dipandang perlu memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian izin, untuk pengusaha industri dalam penetapan pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri.

Sementara ketika media ini menginformasikan kepada pihak PT Dabi Oleo melalui staf humasnya, Alfriady enggan berkomentar.

Terbukti dirinya tak bersedia ditemui, baik itu melalui sambungan telepon selulernya termasuk pesan singkat di aplikasi WhatsAppnya juga tidak dibalas hingga berita ini di-posting.

Namun sikap berbeda ditunjukkan oleh staf PT Darmex Agro Group, Al Hafis. Dirinya mengaku jika Dabi Oleo sudah beroperasi.

“Secara otomatis kita juga sudah mengantongi izin,”ucapnya singkat.

Di lain kesempatan, salah seorang warga setempat, Reno mengungkapkan jika perusahaan tersebut merekrut pekerjanya bukan asli putra-putri daerah Dumai melainkan dari luar kota.

“Karyawannya didominasi dari Kalimantan dan Medan,”tukasnya.(tim)