Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Riau Dorong Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kolaborasi lintas sektor.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP), Kekerasan terhadap Anak (KtA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak yang digelar di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang berasal dari instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Provinsi Riau. Para peserta mendapatkan berbagai materi, di antaranya mengenai dampak psikologis kekerasan terhadap perempuan dan anak, strategi pencegahan berbasis keluarga dan lingkungan, serta penguatan kebijakan dan sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan kekerasan.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Fariza, menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan urusan wajib pemerintahan yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak ke depan harus menjadi panduan yang dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak melalui berbagai program dan kebijakan yang terintegrasi,” ujarnya.

Komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Dasar Anak serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan.

“Kedua regulasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menjamin perlindungan perempuan dan anak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, ramah, dan bermartabat,” kata Fariza.

Berdasarkan data yang dihimpun Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan tren yang fluktuatif. Pada tahun 2020 tercatat sebanyak 103 kasus, meningkat menjadi 230 kasus pada 2023, kemudian menurun menjadi 167 kasus pada 2024. Namun pada 2025 jumlah kasus kembali meningkat menjadi 268 kasus. Sementara hingga Mei 2026 telah tercatat sebanyak 106 kasus.

Fariza berharap seluruh OPD dan pemangku kepentingan dapat mengambil peran sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam memperkuat upaya pencegahan.

“Kami mengharapkan seluruh OPD dan pihak terkait dapat terus melakukan langkah-langkah preventif sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan dan konsisten terjadi setiap tahun. Selain itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga, anak berhadapan dengan hukum, dan tindak pidana perdagangan orang juga masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius.

Kondisi tersebut, lanjut Fariza, menunjukkan bahwa perempuan dan anak masih berada dalam posisi rentan sehingga membutuhkan perlindungan yang lebih optimal.

“Tidak ada pilihan lain selain memperkuat sinergi dan kolaborasi. Keterlibatan instansi vertikal dan OPD terkait dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis yang harus terus didorong. Upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas P3AP2KB Provinsi Riau juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta optimalisasi sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara berkelanjutan.

Fariza berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi mampu memperkuat komitmen bersama dan melahirkan langkah-langkah nyata dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau.**

 

sumber: Mediacenter Riau