Diduga Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Rupat

Rupat, Bengkalis   – Salah satu usaha Sawmill pembalakan liar (ilegal logging) diduga tak berizin, yang berada di kawasan RT 012 Desa Darul Aman Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau hingga saat ini masih beroperasi. Akfitas illegal loging berjalan secara bebas dan lancar tanpa adanya kendala apapun, seolah olah pengusaha tersebut kebal hukum.
Sawmil ilegal loging tersebut beroperasi secara lancar yang dilakukan oknum yang berinisial ndk, sg, ang dan pnjl. Diduga aparat penegak hukum Batu Panjang Rupat Selatan mendapatkan kontribusi, sehingga terkesan diam dan tutup mata.
Padahal sesuai Undang-undang No 41 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hutan dengan tegas dinyatakan bagi perusak hutan lindung, diberikan sanksi 10 tahun penjara dan denda 5 milyar.
Dan sesuai dengan Undang-undang No 5 Tahun 1990 Tentang Hutan Konservasi, sumber daya alam hayati dan ekosistim bagi perusak dan pengelola lahan tanpa izin diwilayah konservasi, dapat dikenakan pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp 100 juta.
Nara sumber masyarakat setempat yang tidak ingin namanya dipublikasikan meminta kepada pihak DLH dan UPT Kehutanan dan pihak penegak hukum Kabupaten Bengkalis
agar segera menindak lanjuti permasalahan ini.
  ” Kita minta pihak-pihak terkait segera menindak tegas, ” ujarnya.

Rilis : Forgan