Diduga Lakukan Pelanggaran, Dua TPS di Kampar Gelar Pemungutan Saura Ulang

SOROTLENSA, BANGKINANG – Panitia pengawas pemilihan umum
(Panwaslu) Kabupaten Kampar merekomendasi dua pemungutan suara ulang (PSU). Hal
ini diduga karena dua tempat pemungutan suara (TPS) melakukan sejumlah pelanggaran.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar, Marhaliman kepada
media, Kamis (28/6/18). Dijelaskannya, PSU pertama digelar di hari yang sama di
TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
PSU ini dilakukan karena salah seorang anggota kelompok penyelenggara
pemungutan suara (KPPS) berinisial SS menggunakan hak suaranya sebanyak dua
kali pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Rabu (27/6/18) kemarin.
Aksi SS pertama kali dilihat oleh pengawas TPS yang sedang
bertugas di TPS tersebut. SS terbukti dua kali memasukkan kertas surat suara ke
dalam kotak suara. “Sontak suasana menjadi riuh karena saksi pasangan calon
juga ikut mempersoalkan tindakan SS,”kata mantan Ketua PWI Cabang Kampar ini
menerangkan.
Selanjutnya SS langsung diamankan Sekretariat Panwaslu Kampar
untuk menjalani proses hukum selanjutnya pada Rabu malam lalu. Pihak Panwaslu Kampar
pun meminta keterangan SS dan para saksi yang melihat kejadian tersebut
termasuk barang bukti berupa kota suara, surat suara dan tinta. 
”Namun SS
beralasan, ia melakukan aksi nekat itu karena istrinya sedang sakit,”tuturnya.
Marhaliman menyebutkan, pihaknya membutuhkan waktu selama lima
hari untuk membahas dan memutuskan apakah hal ini masuk dalam kategori pidana
pemilu dan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk
ditindaklanjuti.
 Foto : riauterkini.com

Sementara PSU kedua akan digelar pada Sabtu (30/6/18) di TPS 01
Desa Gajah Bertalut, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Hanya saja kasusnya cukup
berbeda. Awalnya rekomendasi PSU termasuk kategori yang cukup sulit mengingat
surat suara di TPS tersebut mengalami kekurangan namun pihak KPPS setempat tetap
menggelar pemungutan suara. “PSU di Gajah Bertalut akan dilaksanakan pada Sabtu
(30/6/2018) nanti,”sebutnya.
Dari 293 pemilih di daftar pemilih tetap (DPT), hanya ada 63 surat
suara pada hari pemungutan suara kemarin. Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2018
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, kekurangan surat suara bisa diambil
dari TPS lain atau TPS terdekat.
“Namun karena jalur di desa ini adalah jalur sulit karena berada
di jalur sungai (Sungai Subayang red) ditambah lagi sinyal telepon nggak ada
maka hal tersebut tak dipenuhi dan pemungutan suara tetap dilanjutkan dengan kondisi
kekurangan surat suara,” terang Marhaliman.
Dari pantauan media, PSU ini langsung ditinjau Ketua Bawaslu Riau
Rusidi Rusdan, Ketua Panwaslu Kampar Marhaliman beserta jajaran.

Sumber : Riau Terkini