BANTAN – Sudah seharusnya Undang-Undang serta aturan pemerintah lainnya ditaati seluruh Rakyat Indonesia tanpa terkecuali dan didaerah manapun di Republik ini.
Hal ini juga tidak luput dari usaha menengah keatas, seperti SPBU, yang terletak di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, sebagaimana yang dituangkan pada Peraturan Presiden nomor, 191 tahun 2014, bahwa dari peraturan tersebut di tuangkan salah satu poin tentang larangan untuk menjual premium dan Solar kepada warga mengunakan jerigen dan Drum, untuk di jual kembali ke Konsumen, begitu juga Perpres no 15 tahun 2012,tentang harga jual, eceran dan pengguna jenis BBM tertentu.
Dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 8 tahun 2012, larangan dan Keselamatan, tentang SPBU tidak dibolehkan melayani jerigen, Sementara dalam amanat Undang undang Migas nomor 22 tahun 2000 secara jelas mengatakan bahwa Konsumen membeli BBM di SPBU di larang untuk di jual kembali, siapa saja yang menjual Bensin eceran termasuk Pertamini dapat di kenakan sangsi Pidana yakni 6 tahun atau denda maksimal 60 miliyar.
Usaha Pertamini Boleh di lakukan, kalau punya izin, jika tidak memiliki izin usaha dengan pasal 53 Undang undang nomor 22 tahun 2001. pengangkutan tanpa izin, pasal 23 pidana 4 tahun denda 40 miliyar.
Dalam hal UU dan peraturan diatas, pengelola SPBU di Kecamatan Bantan diduga tidak menjalankan amat tersebut, karna berdasarkan pantauan awak media ini pengisian Jerigen dan Drum hampir terjadi setiap hari dengan menggunakan alat angkut Gerobak dan Mobil L 300.
Tidak hanya itu, masyarakat juga harus berhati-hati ketika melintasi jalan yang dilalui oleh kendaraan pembawa minyak memakai jerigen ini, pasalnya Warga selat baru, yang mengalami musibah akibat tumpahan minyak akibat jerigen berisi minyak solar, jatuh akibat dari pecahnya jerigen yang di angkut mengunakan gerobak.
” Sekitar dua bulan yang lewat di Bundaran, tak jauh dari SPBU itu, pas di depan masjid kami sendiri ikut terjatuh, dan 3 honda lainnya karna aspal nya licin akibat minyak tumpah,kemudian kejadian sama terjadi di Simpang 4 depan masjid raya selat baru,dan di simpang 3 jangkang juga hal ini terjadi,” sebut warga yang tak ingin namanya disebutkan .
Lanjut sumber “waktu kejadian itu saya memang tidak terluka, tapi ke empat honda kami rusak, untung tidak ada korban, dan hal kejadian itu langsung saya telpon pak Camat Bantan, dan anggota polsek, maksud kita agar di beri teguran pada pengelola SPBU supaya hal seperti kecelakan akibat tumpahan minyak tidak terjadi lagi di Bantan ini,” sebut nya.
Pemilik SPBU, HS di konfirmasi via selulernya jam 12 45 wib ,2/6/20 mengatakan “ya pemilik SPBU di selat baru itu saya, masalah di lapangan itu ada ujang yang boleh bapak jumpai,dan kalau tentang pengisian jerigen dan drum itu kita hanya membantu masyarakat, mereka kan punya surat dari kepala Desa, jadi tidak mungkin kita tidak bantu,” terangnya
“kalau mengenai undang undang dan aturan,kita ini kan pulau pak, jadi sudah umum kalau hal ini,cobalah lihat ke tempat lainnya,”pintanya.
di tempat terpisah,salah seorang pengangkut minyak mengunakan gerobak di kompirmasi awak media ini,untuk satu jerigen kami setor 10.000 dan kalau pakai Drum 50.000.di luar harga minyak yang kami beli.pintanya dan mohon agar identitas nya tidak di publikasikan..
Kadis Perindag Kabupaten Bengkalis,melalui Kabid perdagangan Jefri di kompirmasi diruang kerjanya 3/6/20 mengatakan “Dinas Perindag hanya sebatas pembinaan terhadap Usaha SPBU, dan tidak punya hak untuk mencabut, menutup nya, kalau sampai mengarah izin itu wewenang Pertamina,” tuturnya
Lanjutnya “kita memang tau kalau larangan pengisian jerigen serta drum itu diatur dalam undang undang, cuma itulah kelemahan dari pertamina tidak melihat kindisi rill, karna tidak mungkin hanya karna minyak dua liter harus belinya ke SPBU,” pungkasnya.
Pewarta : Arianto