DiDuga Tanpa Izin, Galian Pipa PGN Melenggang Bebas

Tampak galian penanaman pipa fasilitas distribusi gas PT. PGN

Dumai – Terkait pengerjaan galian penanaman pipa penyaluran gas fasilitas distribusi PT. PGN dijalan Janur Kuning Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur terus berlanjut walaupun diduga belum mengantongi izin.
Hal ini diketahui ketika awak media meminta konfirmasi kepada Kabid Bina Marga Reza Falepi, ST melalui telepon genggam mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan surat resmi terkait izin galian oleh Perusahaan Gas Negara tersebut.
   ” Sampai saat ini kita belum dapat salinan resmi terkait izin galian pipa fasilitas distribusi Gas milik PT. PGN tersebut,” terang Reza.
Proyek tersebut dianggap telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2002 tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah, Perda nomor 10 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan Perda nomor 10 tahun 2012.
Ditempat terpisah, hal senada juga datang dari Indra Gunawan S. IP selaku Kabid Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Dumai yang di kepalai oleh Hendri Sandra membenarkan bahwa PT. PGN telah mengangkangi peraturan yang berlaku dengan tetap melakukan aktifitas padahal belum memiliki izin.
   ” Yang jelas kami belum ada mengeluarkan izin pengerjaan penanaman pipa tersebut,” ungkap Indra.
Menurut Indra, seharusnya mereka melalui tahapan-tahapan salah satunya mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pekerjaan tersebut lalu meminta rekompek dari dinas PUPR guna mendapatkan izin dari DPMPTSP.
Menurut informasi, hari senin esok dijadwalkan akan ada pertemuan antara pihak PT. PGN dengan DPMPTSP berseta Dinas PUPR bertempat di Kantor DPMPTSP jalan HR. Soebrantas (Exs. Kantor Walikota Lama).***(Red)