Majelis Hakim Divonis Bebas Juru Ukur BPN dan Lurah Pangkalan Kasai 

PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis bebas Abdul Karim, juru ukur pada Kantor Pertanahan (BPN), dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang ditaksir merugikan negara Rp1,7 miliar.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (22/9/2025), majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis, menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.

“Membebaskan terdakwa Zaizul dan Abdul Karim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya,” tegas hakim dalam amar putusan.

Hakim menjelaskan, penerbitan tiga SHM yang menjadi pokok perkara tidak menyebabkan kerugian negara, sebab objek tanah milik Pemkab Inhu tersebut masih ada secara fisik, namun terjadi tumpang tindih kepemilikan.

“Masalah tumpang tindih ini merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana,” ucap hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu, majelis juga menilai bahwa hasil audit dari Inspektorat Daerah Inhu yang menyebut kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dinilai sebagai total loss akibat kesalahan administratif, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi.

Atas putusan bebas tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa, Dodi Fernando menyatakan menerima dengan lapang dada. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Keluarga terdakwa yang hadir di persidangan menyambut putusan itu dengan haru. Mereka langsung bersujud syukur dan menangis bahagia setelah mendengar vonis bebas dibacakan hakim.

Sebelumnya, JPU Muhammad Fadil Abdil, SH menuntut Abdul Karim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Zaizul dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda dan subsider yang sama.

Jaksa menilai keduanya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula dari permohonan pembuatan SHM atas nama Martinis (almarhum) pada lahan seluas 23.073 m² di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, sekitar tahun 2015–2016.

Sebagai petugas ukur, Abdul Karim dianggap tidak melakukan pemeriksaan peta dasar secara menyeluruh dan tidak menetapkan batas-batas tanah dengan akurat. Ia melakukan pengukuran hanya berdasarkan pengakuan pihak sempadan yang ditunjuk pemohon, tanpa verifikasi dokumen yang sah.

Zaizul, selaku Lurah sekaligus Panitia A, dinilai tidak meneliti dokumen yuridis dengan lengkap dan tidak ikut memverifikasi ke lapangan, padahal ia tahu bahwa lahan tersebut berdekatan dengan tanah milik Pemkab Inhu yang sudah dibeli pada tahun 2003 dan tercatat sebagai aset negara.

Belakangan diketahui, lahan milik Pemkab itu ternyata sudah terbit SHM atas nama Martinis. Temuan ini muncul saat pemerintah daerah hendak membalik nama sertifikat untuk pembangunan pasar di lokasi tersebut.

Audit Inspektorat menyebut peristiwa itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.701.450.000. Namun hakim menilai, itu murni akibat kelalaian administrasi dan bukan tindakan memperkaya diri secara melawan hukum.**

 

sumber: CAKAPLAH