Kasus Malaria di Riau Capai 238 Orang, Status KLB Rohil Diperpanjang

PEKANBARU – Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatatkan lonjakan kasus malaria yang kini mencapai 238 kasus hingga Februari 2026. Sebagian besar kasus terkonsentrasi di Kabupaten Rokan Hilir, yang hingga kini masih menyandang status Kejadian Luar Biasa (KLB).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Zulkifli merinci bahwa dari total 238 kasus di tingkat provinsi, sebanyak 232 kasus ditemukan di Rokan Hilir. Selebihnya tersebar di Kota Pekanbaru sebanyak 4 kasus, serta Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir masing-masing 1 kasus.

“Kondisi di Rokan Hilir saat ini masih ditetapkan sebagai status KLB sesuai dengan keputusan Bupati,” ujar Zulkifli di Pekanbaru, Kamis (12/2/2026).

Penetapan ini merujuk pada Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 714/BPBD/2025 mengenai perpanjangan kesembilan status tanggap darurat bencana non-alam untuk malaria. Perpanjangan status ini dinilai krusial agar penanganan di lapangan dapat dilakukan secara terpadu dan cepat guna memutus rantai penularan.

Zulkifli menjelaskan bahwa fase peralihan musim menuju kemarau meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular, termasuk malaria dan demam berdarah. Sebagai langkah preventif, pemerintah provinsi meminta masyarakat memperketat penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Masyarakat diminta kembali disiplin menerapkan prinsip 3M, yakni menguras wadah air, menutup penampungan air, dan mengubur barang bekas yang berpotensi menjadi sarang nyamuk.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan prinsip hidup sehat. Langkah sederhana seperti mencuci tangan dengan sabun, mengonsumsi nutrisi bergizi, dan rutin berolahraga sangat membantu memperkuat imunitas,” tuturnya.

Selain aspek personal, kebersihan lingkungan juga menjadi sorotan. Upaya menjaga sanitasi di area rumah, sekolah, hingga ruang publik dianggap sebagai tindakan wajib guna meminimalisir risiko berkelanjutan dari wabah ini. **