Dugaan Pelanggaran SOP SPBU diKecamatan Bantan Terus Berlangsung


BENGKALIS – Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU di Selat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis kini menjadi pertanyaan serius, Pasalnya dari pantauan awak media ini, hingga saat ini SPBU milik HS ini masih saja melayani pembelian menggunakan jerigen serta drum yang mencerminkn tidak menjalankan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya media ini telah menerbitkan berita dengan judul “Di duga SPBU di Kecamatan Bantan Layani pembeli memakai Jerigen” Kini hal sama masih saja ditemukan yang mencerminkan SPBU yang dimaksud tidak mentaati peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, salah satu poin menjelaskan tentang larangan untuk menjual premiun dan Solar kepada warga mengunakan jerigen dan drum.
Pada edisi sebelum nya,media ini telah mempubikasikan seputar SPBU selat Baru di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis ” Di duga SPBU di Kecamatan Bantan Layani pembeli memakai Jerigen”. sementara berdasarkan peraturan Presiden nomor,191 tahun 2014,salah satu poin menjelaskan tentang larangan untuk menjual premiun dan Solar kepada warga mengunakan jerigen dan drum.
Kemudian Perpres no 15 tahun 2012, tentang harga jual, eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, di dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 8 tahun 2012 larangan dan Keselamatan tentang SPBU tidak dibolehkan melayani jerigen. Hal penegasan juga tertuang dalam amanat Undang undang Migas  nomor 22 tahun 2001 Konsumen membeli BBM di SPBU di larang untuk di jual kembali, siapa saja yang menjual Bensin eceran termasuk Pertamini dapat di kenakan sangsi Pidana yakni 6 tahun atau denda maksimal 60 miliyar.
Menurut aturan, usaha Pertamini Boleh di lakukan dengan kelengkapan izin, namun jika tidak memiliki izin usaha dengan pasal 53 Undang undang nomor 22 tahun 2001. pengangkutan tanpa izin, pasal 23 pidana 4 tahun denda 40 miliyar.
Dalam hal UU dan peraturan diatas, pengelola SPBU di Kecamatan Bantan diduga tidak menjalankan amanat tersebut, karena berdasarkan pantauan awak media ini pengisian Jerigen masih terus berlangsung hingga kini 17/6/20.
Selain diduga melanggar ketentuan, pengisian dan proses pengangkutan jenis BBM ini juga rentan membahayakan, seperti sempat terjadi beberapa lalu, pecahnya jerigan lantaran terjatuh ketika dalam perjalanan membuat 4 pengendara sepeda motor terjatuh. Dan ketika kejadian ini dilaporkan ke pihak keamanan serta pemerintah setempat namun tidak ditanggapi serius.
Sementara itu, HS sang Pemilik SPBU menanggapi dengan nada santai sambil berucap “itu sudah umum, dan sudah biasa untuk di pulau,” singkatnya ketika dihubungi melalui seluler
Menurut informasi Terkait dugaan pungutan liar ( Pungli ) berdasarkan Pengakuan salah seorang pengisian jerigen dan drum di SPBU pada pemberitan sebelum nya, bahwa untuk  1 jerigen 10.000 dan 1 drum 50.000 di luar harga jual minyak.
Kadis perdagangan dan perindustrian ( Perindag ) Kabupaten Bengkalis, H. Indra Gunawan Via Whatsapp menyampaikan bahwa “pemberi tindakan oleh Pertamina, kita hanya membantu mengawasi, bila ada bukti, kita lampirkan, namun kita minta kabid yang membidangi untuk mengecek/ memantau ” terang Kadis. (Ant/Red)