Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong Kembali Diperiksa Kejati Riau

PEKANBARU – Di tengah penanganan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai ratusan miliar rupiah, eks Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, kembali terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau), Selasa (3/3/2026).

Kedatangannya yang berlangsung menjelang Hari Raya Idulfitri itu memunculkan spekulasi publik, mengingat sebelumnya ia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Afrizal Sintong yang juga menjabat Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Rohil, terlihat memasuki kantor Kejati Riau dengan mengenakan kemeja lengan panjang putih dan topi berwarna gelap.

Sekitar pukul 17.00 WIB, ia tampak keluar dari gedung tersebut dan meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi BM 174 LA.

Namun, hingga Selasa malam, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai agenda kedatangan mantan kepala daerah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi justru mengaku belum menerima informasi terkait adanya pemanggilan.

“Emang ada pemanggilannya AS (Afrizal Sintong, red)? Saya belum dapat infonya,” ujar Zikrullah.

Saat kembali ditanya apakah kedatangan Afrizal berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen, Zikrullah kembali menyatakan hal serupa. “Saya belum dapat infonya,” tegasnya.

Terseret Sejumlah Perkara

Nama Afrizal sebelumnya telah muncul dalam sejumlah proses penyidikan. Ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohil.

Perkara tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain itu, ia juga diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,4 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan untuk tahun anggaran 2023–2024 yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Dalam perkara PI tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya masih dalam proses pemberkasan, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 dan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kerugian Negara Rp64,2 Miliar
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset, termasuk satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

Pengusutan kasus tersebut bermula dari tahap penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**

sumber: CAKAPLAH