Unjuk rasa yang dilakukan massa FAPTEKAL |
DUMAI – Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai (FAPTEKAL) menggelar aksi unjuk rasa di PT Inti Benua Perkasatama (PT IBP), Rabu (29/1/2020), Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Polres Dumai, FAPTEKAL Berencana akan melakukan aksinya selama tiga hari dari Rabu, 29 Januari 2020 sampai Jumat, 31 Januari 2020.
Hanya saja berdasarkan keterangan dari Polres Dumai pada Kamis, 30 Januari 2020 kemarin, izin yang mereka layangkan belum bisa dikeluarkan izinnya, sehingga unjuk rasa yang digelar ini dinyatakan ilegal dan dibubarkan di hari yang sama (Kamis) oleh Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira.
Pada unjuk rasa tersebut, FAPTEKAL menuntut sejumlah poin di antaranya pelatihan sertifikat untuk tenaga kerja (naker) lokal sehingga punya kesempatan untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Tuntutan kedua, mereka mendesak pihak yang berwenang untuk mengecek daftar karyawan, sehingga persentase antara karyawan dari luar daerah tidak besar dari naker lokal.
Ketiga, mereka juga menuntut jika terbukti adanya indikasi karyawan import (dari luar daerah, red) lebih banyak dari nakel lokal, maka harus ada solusi agar naker lokal dapat diberi kesempatan untuk bekerja.
Terakhir, FAPTEKAL meminta pihak terkait untuk memerika PT SIL yang saat ini sebagai penyedia jasa bagi PT IBP, namun diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Informasi yang berhasil dirangkum, massa FAPTEKAL membubarkan diri sekitar pukul 12.15 WIB dan akan melanjutkan aksi pada esok hari.(rif)