DUMAI – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kota Dumai meminta kejelasan atas sejumlah persoalan hubungan industrial yang terjadi di lingkungan PT Cemindo Gemilang Tbk. Persoalan tersebut meliputi status hubungan kerja, penerapan jam kerja, pembayaran upah lembur, hingga pemenuhan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja.
Sebagai langkah untuk mencari penyelesaian, FSPMI mengajukan permohonan audiensi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai. Surat permohonan tersebut diserahkan oleh PUK SPAI FSPMI PT Shield On Service ke kantor Disnaker Kota Dumai untuk diproses lebih lanjut.
Ketua KC FSPMI Kota Dumai, MHD Alfien Dicky Khasogi, mengatakan pihaknya telah menerima surat undangan dari Disnaker Kota Dumai untuk membahas berbagai persoalan tersebut. Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026.
“Kita sudah menerima surat undangan dari Dinas Tenaga Kerja hari ini. Audiensi dijadwalkan pada Selasa, 27 Oktober 2026 mendatang,” ujar Alfien Dicky Khasogi.
Dalam audiensi tersebut, FSPMI berencana menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai memerlukan kejelasan terkait pelaksanaan hubungan kerja di PT Cemindo Gemilang Tbk.
Beberapa poin yang menjadi perhatian serikat pekerja di antaranya kejelasan status hubungan kerja para pekerja, penerapan jam kerja, pembayaran upah lembur, serta pemenuhan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya alat pelindung diri.
Menurut Alfien, audiensi tersebut merupakan bagian dari komitmen KC FSPMI Kota Dumai untuk mendampingi pekerja dalam menghadapi persoalan hubungan industrial. Ia menegaskan bahwa serikat pekerja memiliki peran dalam memperjuangkan kejelasan hak serta perlindungan bagi anggotanya di lingkungan kerja.
“Agenda audiensi ini merupakan bagian dari perhatian KC FSPMI Kota Dumai untuk tetap berkomitmen mendampingi dan melindungi anggota terkait permasalahan industrial yang terjadi di perusahaan tempat mereka bekerja,” katanya.
Selain menyangkut hak-hak pekerja, FSPMI juga menyoroti penunjukan perusahaan alih daya atau outsourcing sebagai mitra kerja di lingkungan PT Cemindo Gemilang Tbk.
Alfien menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka, terutama berkaitan dengan keberlangsungan kerja para pekerja yang saat ini terlibat. Karena itu, pihaknya berharap pertemuan bersama Disnaker dapat memberikan penjelasan yang lebih terang mengenai persoalan tersebut.
Melalui audiensi yang dijadwalkan pada 27 Oktober mendatang, FSPMI berharap Disnaker Kota Dumai dapat memfasilitasi pembahasan secara objektif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog bagi pihak-pihak terkait untuk mengurai persoalan, memperjelas hak dan kewajiban masing-masing, serta mencari solusi yang memberikan kepastian bagi pekerja maupun pihak perusahaan.
Hingga berita ini disusun, materi yang disampaikan masih berupa persoalan dan tuntutan kejelasan dari pihak FSPMI. Penjelasan dari pihak PT Cemindo Gemilang Tbk maupun hasil audiensi dengan Disnaker Kota Dumai belum tercantum dalam keterangan yang diterima.
Sumber : Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI)
Editor : Redaksi



