SOROTLENSA, Dumai – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah mengeluarkan surat edaran perihan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu Tps 27 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dan Tps 12 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
Hal ini merupakan hasil dari rapat internal KPU Dumai sendiri bersama KPU Provinsi Riau yang menurut komisioner KPU telah sesuai aturan yang berlaku.
” Keputusan itu hasil dari rapat internal kita dengan kpu provinsi dan telah sesuai aturan yang berlaku,” terang Edi Indra S. Sos pada sorotlensa selasa 23/04/2019 via seluler
Terkait dengan TPS lainnya yang di rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Dumai perihal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang(PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan(PSL) kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kota Dumai yang tidak disetujui edi mengatakan bahwa belum memenuhi syarat
” Hanya 2 tps itu yang kita laksanakan psu, yang lain belum memenuhi syarat untuk kita laksanakan PSU atau PSL,” lanjut edi
Ditanyakan dasar dari keputusan PSL atau PSU, edi kembali mengatakan itu sudah melalui rapat internal sesuai aturan yang berlaku, dan rencananya pelaksanaan PSU pada hari Sabtu 27/04/2019.
Ditempat terpisah, Bawaslu melalui
Agustri Kordiv. Penindakan Pelanggaran, Hukum dan Sengketa Bawaslu kota Dumai mengatakan bahwa rekomendasi tersebut berasal dari temuan kita.
” Rekomendasi yang kita keluarkan berdasarkan temuan kita di tps bukan laporan dari masyarakat,” terang Agustri
Disinggung tentang tidak dipenuhinya semua rekomendaai dari lembaganya, Agustri memgatakan bahwa belum ada laporan terkait masyarakat yang dirugikan.
” Rekom kita berdasarkan temuan, terkait adanya kesalahan-kesalahan lainya di tps sewaktu hari pencoblosan, sampai sekarang kita belum menerima laporan dari maayarakat yang merasa dirugikan,” pungkasnya via telepon***(Tim)