Jelang Minggu Tenang, Bawaslu Dumai Ingatkan Larangan Berkampanye

DUMAI – Menjelang dimulainya minggu tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai mengingatkan seluruh calon peserta pemilu dan tim kampanye untuk mematuhi aturan larangan berkampanye.

Ketua Bawaslu Dumai, Agustri, menegaskan bahwa periode minggu tenang yang dimulai pada tanggal 24 November hingga 27 November 2024, merupakan masa di mana tidak diperbolehkan adanya aktivitas kampanye baik dalam bentuk pertemuan terbuka, pemasangan alat peraga, maupun kampanye melalui media sosial.

Agustri mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan tim kampanye untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana pemilu yang damai dan aman. “Minggu tenang bertujuan untuk memberikan ruang bagi pemilih untuk merenung dan menentukan pilihannya tanpa ada tekanan dari kampanye,” katanya.

Bawaslu Dumai juga akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran kampanye yang terjadi selama minggu tenang. Bagi yang melanggar, akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang pemilu.

Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik kampanye yang melanggar aturan tersebut.***