JAKARTA – Pada 01 Mei 2020 sejumlah Perwira Tinggi dan Perwira Menengah polri telah di rotasi dalam Telegram rahasia Polri dengan no ST/1378/KEP/2020.
Dari sini Rizki Ketua Jaringan Muda Merah Putih mengatakan, Penunjukan Insfektur Jendral Boy Rafli Amar sebagai Ketua BNPT yang sebelumnya di jabat oleh Komisaris Jendral Suhardi Alius maladministrasi.
Dalam pemaparan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tentang UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
Memang benar jika memakai dasar dari UU tersebut untuk merotasi didalam tubuh Polri, sedangkan Penunjukan kepala BNPT harusnya merujuk pada Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, pada pasal 40 ayat 1 menerangkan Kepala BNPT diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, dari situlah adanya maladministrasi dalam TR yg di Keluarkan Kapolri Idham Aziz. Tuturnya
Jendral Idham Aziz harus mencabut Telegram Rahasia tersebut karena belum ada intruksi Presiden dalam penunjukan Kepala BNPT dan Menghimbau Kepada Kapolri Jendral Idham Aziz jangan melangkahi putusan Presiden Republik Indonesia. Tutupnya (Rls)