KADIN DAN APINDO RAKOR PENGUPAHAN BERSAMA PENGUSAHA DUMAI

Sorotlensa.com, DUMAI – Selasa 21 November 2023 bertempat di ruangan rapat Kantor Kadin Dumai , Kamar Dagang dan Industri ( KADIN ) Kota Dumai dan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Kota Dumai bersama Pengusaha melakukan Rapat Kordinasi Pengupahan tahun 2023.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua Kadin Dumai Zulfan Ismaini , SH , Apindo Dumai dan pengusaha.
Beberapa agenda pertemuan dibahas dalam pertemuan tersebut , ” Pertemuan ini selain membahas terkait Pengupahan juga membahas tentang kendala dunia usaha sehingga masukan dari pengusaha menjadi fokus kita untuk dicarikan solusinya ” ungkap Zulfan Ismaini , SH Ketua Kadin Dumai

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kota Dumai menyambut baik penetapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Ketua APINDO kota Dumai Ruslan , SE berharap peraturan pemerintah tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan juga menjadi panduan dalam menetapkan upah.

“Adanya kepastian hukum tersebut mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya “harap Ruslan.

Khairul Fadilah,ST salah satu pengusaha yang hadir juga menyatakan , pengusaha akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No. 51 tahun 2023, dalam penetapan upah minimum tahun 2024, bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Formulasi upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu itulah yang akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah,”ujar Khairul.