Joko Priono SP |
Dumai – Gonjang – ganjing di Masyarakat terkait keberadaan perusahaan yang memproduksi batu bata bermerek Indobata milik PT. Intibenua Perkasatama khususnya disekitar pabrik yang mengolah dan memanfaatkan limbah SPENT Bleaching Earth (SBE) sebagai salah satu bahan utama pembuatan bata di Kecamatan Bukit Kapur mendapat tanggapan dari berbagai instansi salah satunya Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Dumai.
Menurut Kadin melalui Joko Priono SP selaku komisi lingkungan tetap KADIN, walau menjadi terobosan baru di bidang industri karena telah mampu memanfaatkan limbah dengan mengolahnya menjadi bata, namun perusahaan yang tidak mengantongi izin usaha serta surat keterangan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini telah melanggar aturan
” Memang disatu sisi apa yang dilakukan oleh IBP merupakan terobosan baru di bidang industri karena bisa mengolah dan memanfaatkan kembali limbah yang ditimbulkan oleh industri, tapi semuakan ada aturan nya mulai dari pengumpul limbah, pengangkutan dan pemanfaatan limbah tersebut harus ada izin nya dan tidak boleh dikangkangi oleh perusahaan, terang Joko pada sorotlensa.com pada Kamis 09/082019.
Tidak itu saja, Joko mempertanyakan sistem perpajakan dari pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan bata tersebut karena dinilai juga bisa merugikan Daerah serta pengusaha UMKM yang ada di Kota Dumai.
” bukan itu saja, seperti apa pola perpajakan dari penjualan mereka, jangan sampai merugikan Daerah serta UMKM yang ada di Kota Dumai yang telah puluhan tahun menggeluti usaha pembuatan Bata ini,” tambahnya.
“Untuk di ketahui, bata yang di pasarkan oleh perusahaan dengan merek Indobata ini juga belum berlabel SNI, maka sangat kita ragukan dari segi kualitas dan keamanannya karena berbahan Limbah,” tuturnya.***(Red)