Kajari Diminta usut perjalan Dinas OPD di Bengkalis.

BENGKALIS – Dugaan biaya perjalan Dinas di Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD di kabupaten Bengkalis tahun 2018 dan 2019 perlu di usut oleh pihak penegak Hukum,karna selain cukup pantastis,juga menurut kita rawan dengan Korupsi,ungkap Jackson HM pada awak media ini di kantor kejaksaan Negeri Bengkalis, 01/10/20.

Ada beberapa SKPD di Kabupaten Bengkalis ini pada tahun 2018 dan 2019 biaya perjalan Dinas nya mencapai 7 hingga 8,5 miliyar rupiah,Sementara dari uraian tersebut di bunyikan,perjalan dalam daerah,perjalanan luar daerah dan bantuan transportasi.

sementara menurut kita biaya transportasi dan biaya perjalanan Dinas itu kan lebih kurang tujuannya,makanya kita  melakukan kordinasi dengan pihak penegak Hukum agar biaya perjalanan dinas tersebut dapat di periksa atau di lakukan Audit atau penyidikan.

Menurut Jackson lagi,kalau nama SKPD / OPD itu, nanti biarlah pihak penegak Hukum saja yang tau, artinya kita tetap mengacu kepada Azaz praduga. Sementara kalau data terkait perjalan Dinas itu dapat kita jelaskan pertama,pada tahun 2018 OPD tersebut biaya perjalan Dinas dalam daerah sebesar rp.3.881.664.000.00,perjalanan dinas luar daerah rp.542.808.000,dan Bantuan transportasi sebesar rp.2.404.936.000 dengan total perjalan Dinas nya mencapai 6.929.408.000.

Sementara untuk tahun 2019 OPD tersebut meningkat menjadi 8,502 miliyar,yang terdiri dari perjalanan dalam daerah 5,5 miliyar,perjalanan dine luar daerah 1,714 miliyar dan bantuan transportasi sebesar rp 1.288 miliyar rupiah.

Dan ada satu SKPD/ OPD  lagi menurut kita juga perlu di lakukan pemeriksaan oleh penegak Hukum, karna biaya perjalanan dinas nya hampir 7,7 miliyar rupiah,dengan rincian sebagaimana di jelaskan dalam DPA SKPD,perjalanan Dinas dalam daerah sebesar rp.4.473 miliyar,perjalanan Dinas luar daerah rp.1.376 miliyar dan biaya transportasi nya sebesar rp.891.028.100.

Ketiga biaya perjalanan dan bantuan transportasi tersebut hanya untuk satu tahun kegiatan di dalam SKPD,artinya perlu di lakukan pemeriksaan oleh penegak hukum,karna kalau kita hutung dari total perjalanan dinas yang dituangkan didalam DPA SKPD tersebut dalam sebulan perjalanan dinas menghabiskan anggaran sebesar 500 juta lebih.

Kemudian,kalau kita hitung efektif kerja dalam satu tahun secara Nasional di Indonesia 5 x 4 x 12 = 240 hari,belum di kurangi cuti hari hari Besar lainnya,makanya kalau perjalanan dinas sekelas  SKPD di Kabupaten Bengkalis mencapai 7 hingga 8 miliyar rupiah pertahun itu menurut kita ada yang tidak layak/ jelas.

Kita berharap kepada penegak hukum yang ada di republik ini mampu mengusut seluruh perjalanan Dinas tersebut hingga tuntas,dan tanpa perlu dimaafkan kalau terbukti terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan biaya perjalanan Dinas dimaksud”. Ucap Jackson.***** Arianto.