DUMAI – Kampanye yang dimulai pada tanggal 25 September 2024 sudah berakhir pada tanggal 23 November 2024. Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pun Langsung dilakukan oleh Bawaslu Kota Dumai pada Minggu (24/11/2024) dilapangan Polres Dumai.
Agustri, dalam amanatnya pada Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Penertiban APK Pilkada Serentak tahun 2024 di Kota Dumai menyampaikan “memang kita sudah mengirimkan surat imbauan terkait penertiban APK kepada Tim-Tim Paslon akan tetapi di jalan-jalan protokol masih banyak APK yang terpajang, untuk itu hari ini Kita Keluarga Besar Bawaslu Kota Dumai, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara serta Bantuan dari Rekan kita Satpol PP untuk menurunkan APK yang Masih Terpasang di Setiap Wilayah Kecamatan, Kelurahan masing-masing dan kami juga memohon Pendampingan Pengamanan oleh Personil TNI serta Kepolisian Kota Dumai agar Penurunan APK ini berjalan dengan aman dan lancar”.
Setelah Apel Siaga selesai dilaksanakan Tim-Tim disetiap kecamatan langsung bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan tidak terkucuali Tim Bawaslu Kota Dumai yang juga langsung turun kekecamatan. Pimpinan, Kepala Sekretariat, Kasubbag dan Staf Bawaslu Kota Dumai menyebar ke-7 Kecamatan yang ada dikota Dumai.
Penertiban APK tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan upaya pencegahan pelanggaran di tahapan Masa Tenang Pada PemilihanĀ Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Walikota dan Wakil Walikota Dumai.
selanjutnya APK yang sudah diturunkan untuk dikumpulkan di Kantor Bawaslu Kota Dumai dan dikantor Panwaslu Kecamatan untuk didata.
Di hari pertama pemertiban APK ini Bawaslu kota Dumai telah menertibkan sesejumlah 3.733 APK Pilkada 2024 di kota Dumai. Penertiban ini akan tetap berlanjut di H-2 pencoblosan. Kami sudah memberikan imbauan kepada Paslon 01, 02, dan 03 Pilkada kota Dumai untuk menurunkan dan menertibkan APK masing-masing. Tapi karna tidak dihiraukan, maka Bawaslu kota Dumai beserta Satpol PP serta didampingi APH kota Dumai melakukan penertiban, kata Agustri.