Kasus Buk Inong, Ikhsan : Mari Tunggu Fakta yang Jela
DUMAI – Belakangan ini, kasus yang melibatkan Buk Inong menjadi sorotan publik. Namun, menurut Muhammad Ikhsan Nizar, Domisioner KORDA BEM se-Kota Dumai, terlalu dini untuk menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus ini.
“Kita tidak bisa serta-merta menghakimi tanpa mengetahui seluruh fakta dan bukti yang ada. Bisa jadi Buk Inong memang bersalah, atau mungkin pelapor yang merasa dirugikan yang justru bersalah,” ujar Ikhsan pada Selasa (13/5).
Ikhsan menekankan pentingnya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. “Mari sama-sama kita menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Adapun di dalamnya ada pihak yang merasa dirugikan, dapat menempuh jalur hukum yang tertuang dalam konstitusi,” tambahnya.
Oleh karena itu, Ikhsan mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan objektif dalam menyikapi persoalan ini. “Mari kita menunggu hasil investigasi yang menyeluruh dan putusan pengadilan,” katanya.
Ikhsan juga menjelaskan bahwa perkara ini sudah tahap dua dalam penyidikan dan sudah di limpahkan ke pengadilan negri Dumai untuk di lakukannya persidangan. Adapun tahap dua itu adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, minimal diperlukan dua alat bukti yang sah.
Untuk itu, Ikhsan berharap masyarakat dapat menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru dalam menghakimi.(Red)



