DUMAI – Kecelakaan kerja tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan psikologis, tapi juga dapat berujung pada jeratan hukum. Jika terbukti ada unsur kelalaian, perusahaan atau pihak manajemen bisa dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang.
Mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kelalaian atau pengabaian standar keselamatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pengusaha Bisa Dipidana?
Pengamat ketenagakerjaan Irwandi Aziz menjelaskan, tanggung jawab terhadap keselamatan kerja sepenuhnya berada di tangan pengusaha dan manajemen.
“Kecelakaan kerja bisa berdampak pidana jika terjadi karena kelalaian. Pengusaha atau manajemen bisa dikenakan sanksi, baik penjara maupun denda,” ujarnya.
Dua Insiden Maut di Dumai
Baru-baru ini, dua kecelakaan kerja tragis terjadi di Dumai dan menelan korban jiwa, yang pertama tarjadi di PT. Wilmar 15 April 2025 lalu.
Ledakan pada mesin boiler pendingin menyebabkan dua pekerja mengalami luka bakar serius. Salah satu korban, yang sempat dirujuk ke RS Awal Bros Pekanbaru, meninggal dunia karena luka bakar mencapai 90 persen.
Kedua, tragedi kecelakaan kerja Terjadi di PT. Kreasijaya Adhikarya pada 4 Juli 2025. Dilansir dari dumaisatu.com, seorang pekerja bernama Hasbullah bin Mustafa ditemukan tewas dekat panel listrik bertegangan tinggi di kawasan Pelindo Dumai. Perusahaan ini diketahui merupakan anak usaha KLK Group (Kuala Lumpur Kepong Group).
Menanggapi dua insiden tersebut, Ketua Komisi I DPRD Dumai, Edison SH, menekankan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat di seluruh perusahaan.
“Kami tidak akan diam. Kita panggil PT Wilmar dan PT Kreasijaya untuk meminta penjelasan. Ini soal nyawa pekerja, bukan hal sepele,” tegas Edison, Selasa (22/7/2025).
Edison juga memastikan DPRD akan terus mengawal kasus ini agar tidak terulang kembali di masa depan.
Penulis : Faisal Arif