Kepala SMK Negeri 2 Dumai Belum Menjawab Konfirmasi Terkait Live di Media Sosial

DUMAI — Kepala SMK Negeri 2 Dumai, Zulkarnaen, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait aktivitas siaran langsung (live) di salah satu platform media sosial yang menjadi perhatian publik.

Konfirmasi dilakukan sebagai upaya memperoleh informasi yang akurat sekaligus memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi secara berimbang.

Dalam konfirmasi yang disampaikan kepada Zulkarnaen, awak media menanyakan apakah benar dirinya merupakan sosok yang dimaksud dalam pemberitaan terkait aktivitas siaran langsung tersebut.

Selain itu, sejumlah pertanyaan diajukan mengenai identitas pemilik akun yang menjadi lawan bicara dalam siaran langsung tersebut. Kepala sekolah dimintai penjelasan mengenai siapa pemilik akun tersebut dan apa hubungan yang bersangkutan dengan pihak sekolah, termasuk apakah merupakan guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, atau pihak lainnya.

Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan penggunaan ruang kerja kepala sekolah sebagai lokasi siaran langsung. Zulkarnaen dimintai penjelasan mengenai alasan ruang kerja tersebut digunakan untuk kegiatan live, serta apakah kegiatan itu dilakukan pada jam kerja atau di luar jam kerja.

Awak media juga menanyakan apakah pada saat siaran langsung berlangsung, Zulkarnaen selaku kepala sekolah sedang memiliki tugas, tanggung jawab, atau agenda kedinasan lainnya.

Perlu Dilihat dari Aspek Etika dan Disiplin

Aktivitas siaran langsung tersebut perlu dilihat secara objektif, khususnya apabila benar dilakukan pada jam kerja dan menggunakan fasilitas kedinasan. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran tentu harus didasarkan pada fakta, klarifikasi, serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Apabila Zulkarnaen berstatus sebagai ASN, persoalan tersebut dapat dilihat dalam konteks Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku ASN antara lain menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas, serta penggunaan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, apabila suatu kegiatan pribadi dilakukan pada jam kerja dan terbukti mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, aspek disiplin kepegawaian dapat menjadi hal yang perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pelaksanaan disiplin PNS tersebut juga diperjelas melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata mengenai aktivitas live di media sosial, melainkan perlu dilihat dari sejumlah aspek, seperti waktu pelaksanaan, tujuan kegiatan, penggunaan fasilitas sekolah, keterkaitannya dengan tugas kedinasan, serta status dan hubungan pihak yang terlibat dalam siaran langsung tersebut.

Jika kegiatan tersebut dilakukan di luar jam kerja, tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, dan penggunaan fasilitas sekolah tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka penilaiannya tentu berbeda.

Sebaliknya, apabila kegiatan dilakukan pada jam kerja dan berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengabaikan tugas kedinasan atau menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan yang tidak semestinya, maka persoalan tersebut dapat menjadi perhatian dari sisi etika maupun disiplin aparatur.

Berawal dari Pemberitaan Media

Sebelumnya, media tintariau.com memberitakan persoalan tersebut melalui artikel berjudul “Diduga Melanggar Kode Etika ASN, Kepsek SMKN 2 Dumai Live TikTok di Ruang Kerja saat Jam Dinas Dengan Wanita Berbusana Seronok”.

Pemberitaan tersebut mengulas aktivitas siaran langsung yang disebut melibatkan kepala sekolah bersama seorang perempuan di dalam sebuah siaran langsung di media sosial.

Selang beberapa waktu, muncul pula pemberitaan klarifikasi dari media lainnya terkait persoalan tersebut.

Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang, awak media ini kemudian berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMK Negeri 2 Dumai, Zulkarnaen.

Konfirmasi yang disampaikan mencakup identitas pihak yang menjadi lawan bicara dalam siaran langsung, hubungan yang bersangkutan dengan pihak sekolah, alasan penggunaan ruang kerja sebagai lokasi live, waktu pelaksanaan kegiatan, serta kondisi tugas kedinasan pada saat siaran berlangsung.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun jawaban dari Zulkarnaen atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala SMK Negeri 2 Dumai, Zulkarnaen, maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Wali Murid Sayangkan Dugaan Tindakan Kepala Sekolah

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari salah seorang wali murid SMK Negeri 2 Dumai. Ia menyayangkan apabila aktivitas yang diberitakan tersebut benar dilakukan oleh kepala sekolah, terlebih jika berlangsung di lingkungan atau ruang kerja sekolah.

Menurutnya, SMK Negeri 2 Dumai selama ini dikenal sebagai salah satu sekolah favorit di Kota Dumai sehingga berbagai tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah, khususnya pimpinan, dinilai perlu menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat.

“Ini salah satu sekolah favorit di Kota Dumai, jangan sampai tercederai lantaran ulah yang dirasa tidak berintegritas seorang oknum,” ujarnya.

Wali murid tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

Ia berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga persoalan tersebut tidak menimbulkan persepsi maupun penilaian yang berkembang di tengah masyarakat tanpa adanya klarifikasi dari pihak sekolah.

“Kalau memang ada kekeliruan, sebaiknya dijelaskan. Jangan sampai persoalan ini justru berdampak terhadap nama baik sekolah dan kepercayaan orang tua siswa,” tambahnya.(Rif)