Komisi I DPRD Dumai Kunjungi Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Bahas Pemenuhan Kebutuhan Guru SMA/Sederajat

Komisi I DPRD Dumai Kunjungi Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Bahas Pemenuhan Kebutuhan Guru SMA/Sederajat

Sorotlensa.com, PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Dumai mengunjungi Dinas Pendidikan Provinsi Riau dalam rangkla pemenuhan kebutuhan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat pada kamis(07/09/2023). Pertemuan ini dinilai penting dilakukan mengingat hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

 

Kunjungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai, Idrus, S.T., ini disambut oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi Riau, M. Harun Al Rasyid, S.STP., M.Tr.I.P. dan turut diikuti oleh Anggota Komisi I lainnya, yaitu Sri Wanah, Jem Harahap dan Bujang beserta staf.

 

Pada kesempatan ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan guru di beberapa SMA/sederajat di Kota Dumai yang menyebabkan terganggunya proses belajar mengajar di sekolah tersebut. Permasalahan ini memerlukan solusi yang cepat dari Pemerintah Provinsi Riau mengingat hal tersebut akan berdampak langsung kepada siswa.

Melalui Bidang Pembinaan SMA, Dian Sasmita, S.Ikom, menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah melakukan pendataan jumlah guru Non ASN di Provinsi Riau. Dari hasil pendataan tersebut diketahui bahwa jumlah guru Non ASN yang tersedia sudah melebihi kebutuhan guru di Provinsi Riau.

 

Komisi I DPRD Kota Dumai meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Riau dapat segera melakukan pendataan kebutuhan di sekolah yang dikabarkan masih mengalami kekurangan guru karena masih ditemukan sekolah yang memiliki beberapa guru mata pelajaran yang sama sehingga menyebabkan kurangnya jam mengajar guru tersebut dan berdampak pada pencairan sertifikasi, sedangkan di sekolah lain terjadi kekurangan atau kekosongan guru mata pelajaran tersebut.

 

Menanggapi hal tersebut, Dian Sasmita menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah diberikan kewenangan untuk melakukan relokasi guru PPPK yang telah ada untuk memperjelas kebutuhan guru di lapangan. Dinas Pendidikan Provinsi Riau juga akan melakukan pendataan kekurangan guru untuk setiap mata pelajaran untuk mengetahui jumlah kebutuhan guru yang sebenarnya di lapangan. Proses pendataan ini akan membutuhkan waktu selama 2 bulan, untuk itu Komisi I DPRD Kota Dumai akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau setelah proses pendataan tersebut selesai dilakukan.***