Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan selebritas Cynthiara Alona telah membiarkan perbudakan seks terhadap anak di bawah umur dalam dugaan prostitusi online di Hotel Alona, Kota Tangerang, Banten.
“Menyediakan tempat itu untuk prostitusi anak sudah dikategorikan melakukan pembiaran terhadap perbudakan seks. Itu bisa dipidana si pemilik,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/3).
Arist meminta polisi serius memproses hukum Alina sebagai pemilik Hotel Alona. Ia juga mendorong polisi menyeret muncikari dan para pelanggan prostitusi anak.
Sementara itu, kata Arist, para anak di bawah umur yang terlibat dalam dugaan prostitusi anak ini tak dihukum. Menurutnya, para anak-anak itu berstatus korban.
“Harus kita rehabilitasi, bukan pendekatan kriminal karena dia (anak-anak) adalah korban dari pemilik,” ujarnya.
Arist mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus itu dalam beberapa hari ke depan. Mereka akan memprioritaskan rehabilitasi kepada para korban.
“Kita akan minta datanya ke kepolisian untuk rehabilitasi atau terapi,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus artis Cynthiara Alona dalam kasus dugaan prostitusi online. Polisi menemukan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah di Hotel Alona, Tangerang.
Setidaknya 30 kamar hotel milik Alona itu dipakai prostitusi. Bahkan, Alona berharap tamunya menginap lebih lama dengan pelayanan prostitusi tersebut.
Alona dan dua muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Merela terancam 10 tahun penjara.
Sumber : CNN Indonesia