PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial SE (29) dengan kepemilikan 10 kilogram sabu. Pelaku diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (16/10/2025).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi, terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah serangkaian penyelidikan, SE yang tengah berada di parkiran sebuah hotel di Dumai pun langsung diringkus.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel berwarna hitam yang berisi 10 bungkus besar sabu merek Guanyinwang dengan berat kotor 10 kilogram, 28 strip pil happy five, serta enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, SE berperan sebagai becak darat yang akan mengantarkan sabu ke pembeli. Barang haram ini diketahui berasal dari negeri tetangga yang masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis.
“Tersangka dijanjikan upah sebanyak Rp100 juta dan baru diterima setelah pekerjaannya selesai. Pengakuannya baru sekali ini,” lanjut Kombes Putu.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tutup Kombes Putu.**
sumber: rri.co.id



