DUMAI — Masyarakat Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, secara tegas menyampaikan pernyataan sikap terkait maraknya aktivitas armada perusahaan yang melintas di wilayah mereka.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama lintas komisi DPRD Kota Dumai. Terlihat Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta dan H. Hasrizal. Masyarakat memberikan batas waktu selama dua tahun bagi pemerintah dan perusahaan untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Parit Kitang.
Rapat digelar pada Senin (26/1/26) bertempat di Ruang Rapat Cempaka Lantai 1 DPRD Kota Dumai, dan dihadiri perwakilan lintas komisi DPRD, pemerintah kota, serta unsur masyarakat Purnama.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menegaskan bahwa selama dua tahun ke depan armada perusahaan masih diperbolehkan melintas di wilayah Purnama. Namun, apabila hingga batas waktu tersebut pembangunan Jalan Parit Kitang tidak juga terealisasi, masyarakat menyatakan akan melakukan pemblokadean total terhadap seluruh armada perusahaan yang masuk ke wilayah Purnama.
Ketua Forum RT Kelurahan Purnama, Efendi Bahrum, menyampaikan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan.
“Pernyataan sikap yang kami sampaikan ini adalah salah satu upaya masyarakat untuk membantu pemerintah dan perusahaan, agar percepatan pembangunan Jalan Parit Kitang bisa segera direalisasikan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua LPMK Purnama, Agus Toni. Ia menegaskan bahwa pembangunan Jalan Parit Kitang sudah seharusnya menjadi prioritas, mengingat kondisi jalan Purnama saat ini tidak lagi memadai.
“Armada perusahaan yang melintas semakin hari semakin bertambah, sementara kondisi jalan Purnama tidak layak dilalui kendaraan angkutan perusahaan berukuran besar. Jumlahnya bahkan mencapai ribuan unit per hari,” tegasnya.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Purnama, Hendra Isolihin, menyampaikan sikap dengan nada lebih tegas. Ia menekankan bahwa kesepakatan batas waktu dua tahun sudah disampaikan secara resmi dalam rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kota Dumai dan DPRD.
“Jika pernyataan sikap ini tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan pemblokadean armada perusahaan, baik yang masuk maupun keluar dari perusahaan-perusahaan yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan. Batas waktu dua tahun sudah jelas, hanya itu waktu yang kami berikan,” tegas Hendra.
Masyarakat Purnama berharap hasil rapat tersebut menjadi komitmen bersama, baik pemerintah daerah maupun pihak perusahaan, demi menjaga keselamatan warga serta mempercepat pembangunan infrastruktur yang selama ini dinilai krusial bagi wilayah Purnama.
Penulis : Faisal Arif



