Dumai – Permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara PT. Printis group dengan karyawannya perihal mutasi sepihak dan kejelasan status hubungan kerja akhirnya berujung kepada pelaporan karyawan ke Disnakertrans Kota Dumai.
didampingi serikat pekerja nasional kota Dumai, Jum’at sekitar pukul 14.00 WIB karyawan yang mengalami permasalahan hubungan industrial tersebut akhirnya tetap ingin berjuang mempertahankan haknya dan melanjutkan pelaporannya ke jalur selanjutnya setelah perusahaan yakni PT. Printis group dalam permusyawarahan terakhir (08/10/2019) tetap akan melakukan mutasi kepada karyawan tersebut.
saat awak media mengkonfirmasi dikantornya, Serikat Pekerja Nasional kota Dumai membenarkan bahwa karyawan PT.Printis grup tersebut mengajukan permohonan pendampingan ke Disnakertrans Kota Dumai.
“pihak kami melalui acara non litigasi akan semaksimal mungkin mendampingi karyawan PT. Printis grup tersebut di disnakertrans kota Dumai hingga dikeluarkannya nota anjuran dari pihak dinas untuk melakukan proses acara litigasi ke pengadilan hubungan industrial,” ucap ketua Serikat Pekerja Nasional kota Dumai saudara Mhd alfien DK.
Disisi lain, karyawan yang PT. Printis tersebut akan tetap berusaha untuk menerima haknya yang telah lebih 8(Delapan) tahun bekerja di perusahaan tersebut
“saya selaku karyawan yang merasa keadilan saya di pelintir bertekad bahwa sedaya upaya akan melanjutkan perjuangan ini meskipun kelak keadilan tak berpihak kepada saya,apa yang terjadi terhadap saya ini juga pernah dirasakan karyawan-karyawan terdahulu di perusahaan dengan proses yang sama akhirnya rekan-rekan yang menolak mutasi diklasifikasikan mengundurkan diri oleh perusahaan”,ucapnya dengan nada suara yang mulai merendah dan berharap keadilan baginya
selanjutnya saat dimintai keterangannya perihal permasalahan yang terjadi melalui telepon seluler HRGA PT.Printis grup bapak hendra taslim belum dapat dihubungi.(Rls)