Menangkan Praperadilan, Hakim Perintahkan Kembalikan Aset Muflihun

PEKANBARU – Sidang praperadilan Muflihun terkait penyitaan aset oleh Ditreskrimsus Polda Riau berakhir dengan putusan penting.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan, Rabu (17/9/2025).

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyebut putusan ini sebagai bukti proses hukum harus berjalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Alhamdulillah, kami menghormati putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Pak Muflihun sebagian. Ini menegaskan hukum harus ditegakkan sesuai aturan,” ujarnya usai sidang.

Menurut Yusuf, praperadilan bukan bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan mekanisme kontrol agar penyitaan aset sesuai prosedur.

Ia menilai penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam sangat merugikan kliennya, baik secara materi maupun nama baik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim.

“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima hakim hanya terkait penyitaan aset,” jelasnya.**

sumber: riauaktual