Menanti Kepastian Hukum: Refleksi atas Masa Penahanan Gubernur Riau Nonaktif

DUMAI, Senin 2 Maret 2026 – Masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan segera memasuki batas akhir. Jika merujuk pada tanggal awal penahanan, yakni 4 November 2025, maka berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, masa penahanan pada tahap penyidikan akan berakhir pada 3 Maret 2026.

Hingga kini, publik belum memperoleh informasi resmi terkait pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan pada tahap penyidikan memiliki batas waktu yang tegas dan hanya dapat diperpanjang sesuai mekanisme yang diatur undang-undang. Artinya, setiap proses penegakan hukum harus berjalan dalam koridor kepastian waktu dan prosedur yang jelas.

Perkara tindak pidana korupsi memang dikenal kompleks. Penyidik dituntut mengumpulkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan tersangka. Tanpa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, suatu perkara belum dapat dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sejauh ini, penyidik dikabarkan telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun belum adanya pengumuman resmi mengenai status kelengkapan berkas perkara memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana konstruksi hukum yang telah dibangun? Dalam perspektif hukum, situasi ini tidak serta-merta menandakan lemahnya pembuktian. Bisa jadi, penyidik tengah berhati-hati agar perkara yang diajukan ke pengadilan benar-benar matang dan tidak prematur.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) wajib dijunjung tinggi. Setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini merupakan pilar utama negara hukum (rechtstaat), yang menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipengaruhi opini publik ataupun tekanan politik.

Perlu ditegaskan pula bahwa penahanan bukanlah bentuk vonis. Penahanan merupakan instrumen hukum dalam proses penyidikan, yang bertujuan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Karena itu, publik perlu membedakan secara tegas antara proses hukum yang sedang berjalan dan putusan pengadilan yang nantinya dijatuhkan.

Harapan masyarakat tentu sederhana: adanya kepastian hukum. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), maka pelimpahan ke tahap penuntutan menjadi konsekuensi logis, dan pengadilan akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka dan objektif. Sebaliknya, apabila syarat pembuktian belum terpenuhi, sistem hukum juga menyediakan mekanisme evaluasi sesuai aturan yang berlaku.

Dalam negara demokrasi, keadilan bukan semata-mata soal menghukum, melainkan memastikan setiap proses berjalan transparan, proporsional, dan akuntabel. Kepastian hukum adalah fondasi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Semoga dalam waktu dekat perkara ini memperoleh titik terang—baik demi kepastian bagi yang bersangkutan, maupun demi stabilitas pemerintahan dan masyarakat Riau sebagai Negeri Bertuah. Sebab pada akhirnya, yang dijaga bukan sekadar nama seseorang, melainkan marwah penegakan hukum itu sendiri.

 

Oleh: Irwandi Aziz, Pemerhati