Sorotlensa.com – Panitia Khusus (Pansus) D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah dan Tokoh Masyarakat terkait pajak hiburan malam diruang rapat lantai 2 Gedung DPRD Kota Dumai pada senin (13/02/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus D H. Johannes MP Tetelepta SH, MM ini juga dihadiri oleh MUI, LAM, Tokoh Pemuda, Camat, Lurah, LPMK, RT dan Satpol PP, BAPEDA juga Dinas Perdagangan Kota Dumai.
Hasil rapat tersebut mendapat sebuah kesepakatan bahwa pajak hiburan malam akan dibaikan menjadi 75% yang bertujuan untuk mengurangi pengunjung serta membatasi munculnya tempat-tempat hiburan malam lainnya di Kota Dumai.
“Keberadaan lokasi hiburan malam masih belum bisa diterima banyak Masyarakat. Agar tidak menjamur, salah satu tujuan lain dari naiknya pajak, agar yang mau investasi ke hiburan malam berpikir dua kali,” ungkap Johannes.
Johannes mengatakan sebelum adanya RDP, Pansus D telah banyak menerima masukan dari Masyarakat untuk membuar sebuah Peraturan Daerah (Perda) terkait adanya Karoke, PUB serta KTV di Kota Dumai.
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Dumai tidak serta merta bisa langsung mencabut izin tempat-tempat hiburan malam di Kota ini, menaikan pajak diharapkan menjadi salah satu langkah dalam membantu pemerintah menekan lajunya pertumbuhan usaha hiburan malam di Kota Dumai.***