Pembangunan Tetap Dilakukan Walau Sudah Ada Teguran Dari Dinas PUPR, Siapa Pemilik Tanah ini ???

Tampak petugas Satpol PP dilokasi tanah yang sedang dalam pengerjaan pembangunan
DUMAI – Pembanguan ditanah yang beralamat dijalan Ombak tepatnya disimpang Tetap Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat terus berlanjut walau pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dumai telah memberikan teguran melalui surat pemberitahuan nomor 600/DPUPR-TR/238 yang dikeluarkan tanggal 22/06/2020 kepada pemilik tanah tersebut lantaran bangunan yang rencana didirikan ini tidak mengikuti ketentuan.
Menurut surat tersebut, Berdasarkan surat Walikota Dumai nomor 19 tahun 2003 tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) Kota Dumai, bahwa untuk jalan yang dimaksud terdapat ketentuan GSB yang berlaku adalah 17 meter diukur dari as jalan. Sementara itu, bangunan yang sedang dalam pengerjaan tersebut hanya memiliki jarak 11,20 meter dari as jalan sehingga tidak sesuai ketentuan.
Timbul pertanyaan, milik siapa tanah ini??? Yang masih melanjutkan pembangunannya tanpa menggubris surat pemberitahuan bahwa ia telah melanggar ketentuan.
Awak media ini lantas mencoba mencari tahu dengan meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  
M Mufarizal, ST melalui via seluler yang mengatakan bahwa ” kita telah memberikan surat pemberitahuan guna mencegah agar tidak ada lagi bangunan yang tidak sesuai kepada pemilik bangunan, serta pembinaan terkait bangunan-bangunan lama yang juga tidak dalam ketentuan,” terang Mufarizal 
Keesokan harinya tanggal 23/06/2020, petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) turun meninjau lokasi dimana terlihat para pekerja masih melanjutkan pekerjaan bangunan, kembali awak media ini meminta konfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Dumai HR. Bambang Wardoyo via pesan singkat SMS dengan jawaban
” Patroli menindak lanjuti surat tembusan dari PUPR masalah IMB,” tulis sang Kasat singkat.(Red)