Pemerintah Dinilai Abaikan Pedagang, PPBSM Soroti Rencana Pembangunan Pasar Bunda Sri Mersing dan Pulau Payung

Afrizal (kanan)didampingi salah seorang pengurus PPPBSM

DUMAI — Rencana pembangunan dan revitalisasi Pasar Bunda Sri Mersing dan Pasar Pulau Payung menuai kekecewaan dari kalangan pedagang. Perkumpulan Pedagang Pasar Bunda Sri Mersing dan Pulau Payung (PPBSM) menilai pemerintah terkesan mengabaikan pedagang dalam proses perencanaan pembangunan pasar yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Ketua PPBSM, Afrizal, menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai belum memberikan ruang yang memadai bagi pedagang untuk terlibat dalam pembahasan rencana pembangunan maupun penataan pasar.

Menurut Afrizal, pembangunan pasar tidak seharusnya hanya dibicarakan dari sisi pemerintah dan pihak perencana pembangunan. Pedagang yang setiap hari beraktivitas di lokasi tersebut justru harus menjadi salah satu pihak utama yang didengarkan.

“Kami sangat menyayangkan kalau pedagang tidak dilibatkan. Ini pasar tempat kami mencari makan, tempat kami menggantungkan kehidupan. Seharusnya sebelum dibuat perencanaan, pedagang diajak duduk bersama dan ditanya apa yang menjadi kebutuhan kami,” ujar Afrizal.

Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat menyusun konsep pembangunan pasar yang tepat apabila aspirasi pedagang sebagai pengguna utama fasilitas tersebut tidak terlebih dahulu dihimpun.

Afrizal juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi pola pembangunan pasar yang menurut penilaiannya kurang tepat sasaran. Ia menyinggung keberadaan Pasar Kelakap 7 dan Pasar Leppin di Kota Dumai yang dinilainya perlu menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah kembali menggelontorkan anggaran untuk pembangunan pasar.

Menurut Afrizal, pemerintah seharusnya melakukan kajian secara matang sebelum membangun sebuah pasar, terutama menyangkut kebutuhan pedagang, lokasi, akses masyarakat, potensi aktivitas perdagangan serta tingkat keterisian setelah pembangunan selesai.

Ia menilai pembangunan yang tidak didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat berisiko membuat fasilitas yang sudah dibangun tidak dimanfaatkan secara optimal.

“Kita bisa melihat beberapa pasar yang sudah dibangun, seperti Pasar Kelakap 7 dan Pasar Leppin. Menurut kami, ini harus dievaluasi. Jangan sampai pembangunan dilakukan, anggaran besar dikeluarkan, tetapi setelah selesai tidak sesuai dengan kebutuhan pedagang dan masyarakat,” kata Afrizal.

Ia bahkan mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran publik apabila pembangunan pasar tidak mampu menciptakan aktivitas perdagangan sebagaimana yang diharapkan.

“Kalau pasar dibangun dengan uang rakyat, tentu harus tepat sasaran. Jangan sampai uang rakyat habis untuk membangun fasilitas, tetapi kemudian tidak berfungsi maksimal atau tidak dimanfaatkan sebagaimana tujuan awalnya. Itu yang kami khawatirkan,” ujarnya.

Afrizal menegaskan, kritik tersebut bukan berarti PPBSM menolak pembangunan pasar. Justru, pihaknya mendukung pembangunan apabila dilakukan berdasarkan kajian yang jelas, kebutuhan masyarakat dan melibatkan pedagang sejak awal.

Menurutnya, pemerintah harus belajar dari pembangunan pasar sebelumnya agar rencana pembangunan Pasar Bunda Sri Mersing dan Pulau Payung tidak mengalami persoalan serupa.

“Jangan sampai kesalahan yang sama terulang. Sebelum membangun, pemerintah harus bertanya kepada pedagang. Apa yang dibutuhkan, bagaimana konsepnya, siapa yang akan mengisi, bagaimana aksesnya dan bagaimana pasar itu nantinya bisa hidup,” tegas Afrizal.

Afrizal menegaskan, PPBSM bukan anti pembangunan maupun revitalisasi. Sebaliknya, pedagang mendukung apabila kondisi pasar diperbaiki dan ditata agar lebih representatif. Namun, pembangunan tersebut harus dilakukan secara transparan dan melibatkan pedagang sejak tahap perencanaan.

“Kami bukan anti pembangunan. Kami justru mendukung. Tetapi jangan pedagang hanya diberitahu ketika semuanya sudah jadi. Jangan sampai keputusan sudah dibuat, desain sudah dibuat, kemudian pedagang tinggal menerima,” tegasnya.

Menurutnya, ada banyak persoalan yang harus dibicarakan bersama sebelum pembangunan dilaksanakan. Mulai dari jumlah dan ukuran kios atau lapak, penempatan pedagang, mekanisme relokasi selama pembangunan, hingga kepastian pedagang dapat kembali menempati lokasi setelah pasar selesai dibangun.

Hal tersebut dinilai penting karena menyangkut keberlangsungan usaha para pedagang. Jangan sampai revitalisasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pasar justru membuat pedagang lama kehilangan tempat usaha atau mengalami kesulitan untuk melanjutkan aktivitas perdagangan.

Afrizal juga meminta pemerintah membuka secara transparan konsep pembangunan serta Detail Engineering Design (DED) kepada pedagang. Dengan demikian, para pedagang dapat mengetahui secara jelas seperti apa bentuk pasar yang akan dibangun dan bagaimana posisi mereka nantinya.

“Kami meminta pemerintah jangan membuat kebijakan sepihak. Ajak pedagang duduk bersama. Tunjukkan DED-nya, jelaskan konsepnya, dan dengarkan masukan pedagang. Ini menyangkut kehidupan banyak orang,” katanya.

PPBSM berharap Pemerintah Kota Dumai segera membuka forum dialog resmi dengan para pedagang sebelum tahapan pembangunan maupun revitalisasi pasar dilanjutkan lebih jauh.

Bagi PPBSM, pembangunan pasar yang baik bukan hanya dilihat dari megahnya bangunan, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu memastikan pedagang yang selama ini menghidupkan aktivitas pasar tetap mendapatkan tempat dan perlindungan dalam proses tersebut.

Pedagang pun mengingatkan, jangan sampai pembangunan pasar dilakukan atas nama penataan dan revitalisasi, tetapi justru mengorbankan pedagang yang selama ini menjadi bagian penting dari keberadaan pasar tersebut.(Rif)