SOROTLENSA.COM, Jakarta – Pilkada Serentak akan memasuki masa pencoblosan tanggal 27 Juni. Rancangan Keputusan Presiden terkait libur nasional saat Pilkada tengah disiapkan.
“Sedang disiapkan Keppresnya oleh Setneg,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).
Hal ini mengacu pada aturan saat Pilkada tahun 2015 dan 2017. Seperti diketahui, tanggal 15 Februari 2017 sempat ditetapkan sebagai hari libur nasional karena masa pencoblosan Pilkada 2017.
“Pada pilkada 2017 yang lalu diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional,” beber Bahtiar.
Pilkada tahun ini diikuti 171 daerah. Sebanyak 17 di antaranya adalah pemilihan gubernur.
Masa kampanye akan berakhir tanggal 23 Juni. Tanggal 24 sampai 26 Juni adalah masa tenang di mana seluruh alat peraga kampanye harus dicopot dan calon kepala daerah tidak boleh kampanye.
(Sumber detiknews)