Pemprov Riau Targetkan Penyesuaian Pajak Air Permukaan Tuntas Maret 2026

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau tengah mempercepat revisi regulasi mengenai Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyesuaian aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Nilai Perolehan Air tersebut ditargetkan rampung pada Maret 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari menjelaskan bahwa draf revisi saat ini masih dalam tahap penyempurnaan teknis. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat sebelum diimplementasikan.

“Masih ada sejumlah perubahan yang perlu disempurnakan. Kami targetkan pekan depan sudah masuk tahap harmonisasi di Biro Hukum,” ujar Ninno di Pekanbaru, Kamis (12/2/2026).

Setelah proses harmonisasi tuntas, draf tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani tahap evaluasi. Ninno optimistis aturan baru ini dapat ditetapkan bulan depan jika proses peninjauan di pusat berjalan lancar.

Selain merevisi tarif, pemerintah daerah juga berencana mengubah sistem pemungutan pajak. Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengungkapkan, selama ini penghitungan pajak masih menggunakan metode self assessment atau berdasarkan laporan mandiri dari perusahaan.

Ke depan, Pemprov Riau akan menerapkan penghitungan langsung menggunakan alat ukur standar yang disediakan pemerintah demi menjamin akurasi data dan mencegah kebocoran penerimaan daerah.

“Selama ini sektor ini belum maksimal, padahal jumlah perusahaan sawit di Riau sangat banyak. Nanti penghitungan dilakukan pemerintah dengan alat ukur sesuai ketentuan agar lebih akurat,” kata Syahrial.

Syahrial menambahkan, Nilai Perolehan Air (NPA) di Riau sudah tidak mengalami penyesuaian selama 17 tahun. Saat ini, tarif yang berlaku berada di kisaran Rp200 per meter kubik dengan total penerimaan sekitar Rp35 miliar per tahun.

Dalam kajian terbaru bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terdapat peluang kenaikan tarif hingga mencapai Rp1.000 per meter kubik. Pemprov juga tengah menyusun indeks kebutuhan air industri, di mana pengolahan satu ton tandan buah segar (TBS) sawit diperkirakan membutuhkan 1,3 hingga 1,5 meter kubik air.

DPRD Riau pun telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi PAD untuk mendukung langkah ini. Meski potensi pajak berbasis jumlah pohon sawit sempat dikaji, Pemprov Riau memilih untuk melakukan pendalaman lebih lanjut sebelum menerapkan skema tersebut di masa mendatang. **

sumber: RIAUIN.COM