DUMAI – Serapan tenaga kerja (Naker) di TA RU II 2020 diduga mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Dumai Nomor 10 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Perda tersebut, pasal 7 ayat 1 menerangkan bahwa perusahaan harus menerima tenaga kerja lokal dengan perbandingan 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja luar Dumai.
Demikian dikatakan Advokat Muda, Eko Saputra, SH kepada Tribunriau.com, Minggu (19/7).
“Kalau memang benar porsi naker lokal hanya 63 persen, artinya mengangkangi Perda Dumai Nomor 10 Tahun 2004, sama saja dengan mencoreng nama baik institusi yang menandatangi perda tersebut,” ujarnya
Seharusnya, lanjut Advokat muda yang selalu mengusung tagar #BukanCalonWalikota ini, pemerintah musti tanggap dengan moment ini, bisa jadi jalan untuk mengangkat ekonomi masyarakat Dumai di kala pandemi ini.
Eko Saputra SH, Advokat |
“Banyak kabar tersiar puluhan bahkan ratusan pekerja sudah di-PHK karena pandemi Covid19 ini, momen penyerapan naker di Pertamina RU II ini bisa jadi solusi untuk meringankan beban masyarakat kota Dumai, khususnya bagi yang terkena PHK,” pungkasnya
Sementara itu, Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina RU II Brasto Galih Nugroho dalam rilis yang diterima Tribunriau mengatakan bahwa kegiatan yang direncanakan berjalan selama 30 hari itu akan melibatkan hingga 63% tenaga kerja lokal Dumai, 37% tenaga kerja luar Dumai dan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan persentase hanya 0.6% dari total keseluruhan prediksi tenaga kerja TA tersebut.
Dikatakan juga dalan rilis tersebut, total penyerapan naker dalam kegiatan itu mencapai 8.000 naker.
Khusus mengenai TKA, Brasto menjelaskan bahwa alasan dilibatkannya tenaga kerja luar Indonesia ini didasari kebutuhan tenaga kerja ahli (expert) yang jumlahnya terbatas dengan bidang kerja spesifik seperti tenaga ahli perbaikan reaktor, tenaga ahli penggantian katalis atau Change Out Catalyst (COC) ataupun tenaga ahli refractory atau semen panas yang memegang sertifikasi API 396 Refractory Personnel.
Selain itu, keterlibatan TKA ini juga berkaitan dengan perusahaan produsen peralatan asli atau yang lazim disebut Original Equipment Manufacturer (OEM) yang digunakan di Kilang RU II sehingga perbaikan atas alat tersebut hanya dapat dijalankan oleh perusahaan produsen.
Asal perusahaan asing yang terlibat pun bervariasi di antaranya negara Singapura, Malaysia, Jepang termasuk perusahaan produsen dari negara Eropa.
“Terkait perihal tenaga kerja, komitmen kami adalah memberikan peluang bagi tenaga kerja lokal untuk ikut terlibat dalam kegiatan TA ini. Tidak hanya itu, kegiatan TA ini nantinya dapat juga mengembalikan geliat ekonomi Kota Dumai di antaranya melalui peningkatan okupansi tempat penginapan, pesanan makanan melalui rumah makan dan catering ataupun penyewaan transportasi lokal,” pungkas Brasto. (Isk/Tim)