BATAM – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau tengah mendalami laporan pengaduan yang dilayangkan oknum ASN Pemerintah Kota Batam, Gustian Riau, terkait video diduga bermuatan asusila yang viral di masyarakat.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari dikonfirmasi Senin malam, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari oknum ASN tersebut.
“Iya laporan pengaduan (sudah diterima),” kata Arif singkat.
Ketika ditanyakan materi dari laporan yang dilakukan tersebut, perwira menengah Polri itu belum mau menjelaskan secara rinci dan meminta waktu pihaknya untuk mendalami.
“Kami dalami dulu ya,” ujarnya.
Video berdurasi 23 menit menampilkan wajah mirip Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam Gustian Riau tengah melakukan panggilan video dengan seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya.
Dalam video yang tersebar, oknum ASN tersebut terlihat memperlihatkan bagian tubuh tertentu kepada wanita yang menjadi teman bicaranya.
Kasus video viral tersebut telah diketahui oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dan ia menyayangkan hal tersebut terjadi.
Amsakar mengatakan telah berupaya meminta klarifikasi dari oknum ASN tersebut sejak Minggu (28/12) malam, dan baru pada Senin siang bisa berkomunikasi dengan Gustian.
Menurut Amsakar, oknum ASN tersebut telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Kepri. Dia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan kasus tersebut ke ranah hukum.
Selain itu, Pemkot Batam telah meminta tim internal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut insiden tersebut termasuk meminta keterangan dari oknum ASN tersebut.
“Tim internal saya minta Kepala BKD untuk melakukan pengkajian tentang kasus yang terjadi, termasuk juga mendalami informasi dari yang bersangkutan (GR),” katanya.
Menurut Amsakar, jika kasus tersebut telah terang benderang, dan diungkap oleh aparat penegak hukum, maupun oleh Tim BKD akan ada sanksi yang dapat dijatuhkan kepada oknum ASN tersebut.
“Pemberian sanksi atas kasus yang terjadi terhadap oknum ASN ini ada mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian,” ujarnya.
Amsakar menekankan jika kasus itu benar, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang risikonya atau konsekuensinya bisa dibebastugaskan dari jabatan selama 12 bulan, bisa diturunkan dari jabatannya selama 12 bulan dan bisa diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.
“Jadi ada tiga sanksi yang dapat diberikan bila kasus ini nanti akan terang benderang dan jelas, balik melalui aparat penegak hukum maupun dari jalur pemerintah kota,” kata Amsakar.**
sumber: ANTARA



