ROKAN HILIR – Polres Rokan Hilir membongkar peredaran narkoba di wilayah Bagansiapiapi. Dalam operasi ini, polisi menangkap enam tersangka yang merupakan pengedar serta menyita ribuan butir pil ekstasi siap edar.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di Bagansiapiapi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.
“Kami awalnya menerima informasi terkait adanya pengedar narkotika berinisial AL dan NA di Bagansiapiapi, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Isa.
Tim opsnal dipimpin Kasatresnarkoba Polres Rohil AKP M Sodikin dan Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Anta Arief Siregar kemudian melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 13.30 WIB, tim kemudian menangkap dua tersangka inisial AL dan NA yang saat itu hendak melakukan transaksi.
“Dua tersangka AL dan NA saat itu kami amankan saat hendak transaksi di sebuah pujasera di Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rohil,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita 211 butir pil ekstasi dari tersangka AL. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ditemukan barang bukti lain berupa pil ekstasi dalam jumlah besar dalam kaleng roti yang disembunyikan di dalam kotak speaker.
Tak berhenti sampai di situ, tim opsnal melakukan pengembangan dan menangkap 4 tersangka lainnya di lokasi berbeda. Dua tersangka di antaranya ditangkap di Panipahan, Kabupaten Rohil.
Tersangka SO, selaku penjemput ekstasi, ditangkap di warung dekat sebuah rumah kos di Jalan Duku, Bagansiapiapi; tersangka SA (berperan sebagai penunjuk lokasi) ditangkap di Kota Dumai; kemudian tersangka US ditangkap di belakang rumah SA di Panipahan, yang berperan sebagai orang yang menyimpan ekstasi itu di kota Dumai.
“Kemudian tersangka Unyil ditangkap di rumah sewa yang sedang ditempatinya di Panipahan yang peranannya adalah sebagai orang yang pertama sekali memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka AL, ditemukan lagi 27 butir ekstasi di rumah kos di Bagansiapiapi. Sementara dari hasil pengembangan terhadap tersangka Unyil, didapatkan barang bukti 2 botol plastik bening berupa serbuk ekstasi yang ditemukan di Pulau Rupat, Bengkalis.
“Dari pengungkapan ini kami menyita total sebanyak 8.136 butir pil ekstasi dan 5,8 kilogram berupa serbuk ekstasi,” katanya.
Isa menambahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Ia menegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba.**



